Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Sumberadi, Kabupaten Sleman
Penyuluh:
[“Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.”,”Dr. Agus Sudaryanto, S.H., M.Si.”]
Penyuluhan Hukum dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Yogyakarta. Penyuluhan ini mengangkat topik Pinjaman Online dalam Perspektif Hukum Pidana dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Online. Narasumber menjelaskan secara rinci mengenai potensi-potnsi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana dalam pinjam uang secara internet antara lain adalah kredit macet, penipuan, penggelapan, pemerasan, dan pengancaman. Selain itu, peningkatan perdagangan dan investasi, termasuk Transaksi e-commerce berpoteni meningkatkan sengketa. Karena itu perlunya mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif Online Dispute Resolution (ODR) sebagai salah satu pilihan. Penyelesaian sengketa ODR di Indonesia terdapat mediasi dan BANI.
Dokumentasi
Scroll to Top
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju