DIORAMA
Penyuluhan Hukum PKBH

Penyuluhan Hukum di Kalurahan Caturtunggal

Tema Hukum: Hukum Pajak

Jenis Penyuluhan: Hibah Penyuluhan Hukum Eksternal

Tahun Pelaksanaan: 2023

Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman

Penyuluh: 

  • Florencia Irena Gunawan, S.H., LL.M

Pada tanggal 8 Agustus 2023, bertempat di Fakultas Hukum UGM, telah diselenggarakan penyuluhan hukum dengan tema “Pajak Barang dan Jasa Tertentu dalam Smart City Kota Yogyakarta” dan para peserta yaitu BPKAD Kota Yogyakarta, Padepokan Seni Bagong Kussudiardja, Jogja National Museum (JNM) Bloc, HIPMI Kota Yogyakarta, EO GM Production, Sanggar Seni Kinanti Sekar, EO Surya Bakti, dan Grace Organizer. Penyuluhan hukum ini juga turut mengundang narasumber lainnya yaitu Dr. Arvie Johan, S.H. M.Hum., Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil., Ph.D., Anugrah Anditya, S.H., M.T., dan Ardianto Budi Rahmawan, S.H., LL.M. Tujuan diselenggarakannya penyuluhan hukum ini yaitu untuk memberikan informasi mengenai perubahan pengaturan dalam UU HKPD mengenai PBJT berkaitan dengan penerapan smart city oleh Kota Yogyakarta dan meningkatkan kesadaran pajak bagi wajib pajak terkait hak dan kewajiban wajib pajak. Pelaksanaan kegiatan ini telah memberikan ruang diskusi dan dialog lintas sektor, yang terdiri dari akademisi dari Fakultas Hukum UGM, Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dan pengusaha di Kota Yogyakarta yang menjadi Subjek Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebagaimana dimaksud UU HKPD. Diskusi tersebut menghasilkan pemikiran, kritik, saran dan masukan untuk peningkatan perekonomian daerah Kota Yogyakarta melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta dalam menyusun peraturan mengenai pajak daerah dan retribus

Dokumentasi

Scroll to Top