DIORAMA
Penyuluhan Hukum PKBH
Penyuluhan Hukum Di Kalurahan Caturtunggal
Tema Hukum: Hukum Pajak
Jenis Penyuluhan: Hibah Penyuluhan Hukum Eksternal
Tahun Pelaksanaan: 2023
Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Caturtunggal, Kabupaten Sleman
Penyuluh:
- [“Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil., Ph.D.”]
Pada tanggal 8 Agustus 2023, bertempat di Fakultas Hukum UGM, telah diselenggarakan penyuluhan hukum dengan tema “Pajak Barang dan Jasa Tertentu dalam Smart City Kabupaten Kulon Progo” dan para peserta yaitu BKAD Kulon Progo, PHRI Kulon Progo, dan perwakilan dari wajib pajak barang dan jasa tertentu. Penyuluhan hukum ini juga turut mengundang narasumber lainnya yaitu Dr. Arvie Johan, S.H. M.Hum., Anugrah Anditya, S.H., M.T., Ardianto Budi Rahmawan, S.H., LL.M., dan Florencia Irena Gunawan, S.H., LL.M. Tujuan diselenggarakannya penyuluhan hukum ini yaitu untuk memberikan informasi mengenai perubahan pengaturan dalam UU HKPD mengenai PBJT berkaitan dengan penerapan smart city oleh Kabupaten Kulon Progo dan meningkatkan kesadaran pajak bagi wajib pajak terkait hak dan kewajiban wajib pajak. Pelaksanaan kegiatan ini telah memberikan ruang diskusi dan dialog lintas sektor, yang terdiri dari akademisi dari Fakultas Hukum UGM, Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dan pengusaha di Kabupaten Kulon Progo yang menjadi Subjek Pajak Barang dan Jasa Tertentu sebagaimana dimaksud UU HKPD. Diskusi tersebut menghasilkan pemikiran, kritik, saran dan masukan untuk peningkatan perekonomian daerah Kabupaten Kulon Progo melalui Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang kemudian dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo dalam menyusun peraturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah
Dokumentasi

