Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Kesehatan

Program Magister Hukum Kesehatan bermula dari minat yang menginduk pada Program Studi Kependudukan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor: 66/P/SK/HT/2009. Saat itu marak persoalan di bidang kesehatan yang terkait antara lain dengan etika, hak asasi manusia, obat, pelayanan kesehatan, serta kasus malpraktik, membutuhkan tenaga ahli pengambil kebijakan atau konsultan dalam bidang hukum kesehatan agar tercipta kenyamanan baik yang bersifat administratif maupun tindakan medis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 254/P/SK/HT/2009, Program Magister Hukum Kesehatan didirikan dan menjadi salah satu program studi di Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.

Dalam perkembangannya, Program Studi Magister Hukum Kesehatan di Sekolah Pascasarjana ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan dasar keilmuan. Pada tanggal 14 Desember 2010 Badan Pertimbangan dan Pengembangan Sekolah Pascasarjana menetapkan Program Studi Magister Hukum Kesehatan lebih tepat diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sehingga dapat menjawab berbagai permasalahan hukum yang muncul di masyarakat berkenaan dengan aspek kesehatan. Untuk itu, kemudian ditetapkan Keputusan Rektor Nomor: 269/P/SK/HT/2011 tentang Pemindahan Pengelolaan Program Magister Hukum Kesehatan UGM. Tepatnya setelah 1 Juli 2011 penyelenggaraannya dilakukan oleh Fakultas Hukum.

Program Studi Magister Hukum Kesehatan menghadirkan kurikulum interdisipliner dan multidisipliner yang mencakup berbagai topik seperti Perjanjian Terapeutik dan Perlindungan Konsumen, Bioetik dan Hak Asasi Manusia, Hukum Rumah Sakit, Malpraktik dalam Pelayanan Kesehatan, Hukum Kesehatan Internasional, dan lain sebagainya. Pembelajaran dalam kelas diampu oleh para dosen yang sangat dihormati di bidangnya serta praktisi yang berpengalaman di industri kesehatan, sehingga membawa mahasiswa pada tingkat keahlian yang mendalam, komprehensif, dan berwawasan global.

 

Dasar Hukum

Program Studi Magister Hukum Kesehatan UGM didirikan berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor: 254/P/SK/HT/2009 tentang Pembukaan Program Studi Hukum Kesehatan Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada. Sedangkan pemindahan menjadi salah satu Program Studi di Fakultas Hukum ditetapkan berdasarkan Keputusan Rektor Nomor: 269/P/SK/HT/2011 tentang Pemindahan Pengelolaan Program Magister Hukum Kesehatan UGM.

Ketua Program Studi:
Dr. Rimawati, S.H., M.Hum.

Visi

Visi Program Studi Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UGM yaitu pelopor penguatan ilmu hukum bidang kesehatan yang kompetitif, berkelas dunia yang unggul dan inovatif dalam rangka mengabdi pada kepentingan bangsa dan kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa yang berdasarkan Pancasila.

  1. Menyelenggarakan pendidikan hukum kesehatan yang unggul secara akademik baik pada tingkat nasional maupun global.
  2. Menyelenggarakan penelitian untuk pengembangan hukum kesehatan yang bermanfaat bagi masyarakat.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.
  4. Mengembangkan kerjasama di tingkat nasional dan internasional.

Tujuan

Menjadikan Program Studi Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum UGM sebagai pendidikan hukum bidang kesehatan terbaik di Indonesia melalui:

  1. Pendidikan Magister Hukum Kesehatan yang berkualitas dalam rangka menghasilkan lulusan yang unggul, kompeten, professional, handal, dan mampu menjawab tantangan zaman.
  2. Produk penelitian hukum kesehatan berbasis keunggulan lokal yang menjadi rujukan nasional, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata.
  3. Pengabdian masyarakat yang mendorong kesadaran hukum kesehatan secara berkelanjutan sebagai prasyarat negara hukum yang demokratis.
  4. Tata kelola program studi yang berintegritas, transparan, dan akuntabel guna menunjang efektifitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya.
  5. Kerjasama yang strategis, sinergis, dan berkelanjutan dengan alumni dan mitra.

Sasaran

  1. Terwujudnya pembelajaran berbasis penelitian.
  2. Tercapainya program studi berkelas dunia dan peningkatan reputasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
  3. Tercapainya peningkatan jejaring kerjasama nasional dan internasional.
  4. Terwujudnya pemantapan peran dalam penyelesaian masalah bangsa dengan pendekatan kerakyatan dan sosio-kultur Indonesia, serta mengangkat keunggulan lokal ke tingkat dunia.

Terciptanya lingkungan kampus yang aman, tertib, dan nyaman.

Profil lulusan Program Studi Magister Hukum Kesehatan (Prodi MHKes) mendidik mahasiswa untuk menghasilkan luaran yang kedepannya akan mempunyai profesi atau bekerja sebagai tenaga kesehatan fungsional yang memiliki kompetensi dalam bidang hukum Kesehatan. Profil lulusan Program Studi Magister Hukum Kesehatan (Prodi MHKes) antara lain:

  1. Praktisi di bidang hukum kesehatan
  2. Peneliti hukum kesehatan
  3. Lawyer yang dapat menyelesaikan permasalahan dalam hukum kesehatan
  4. Tenaga fungsional (dokter, perawat, bidan atau tenakes lainnya) yang memiliki pengetahuan dan wawasan terkait Hukum kesehatan
  5. Akademisi yang memiliki pengetahuan dan wawasan terkait Hukum kesehatan

Info & Panduan
Program Studi Sarjana
Magister Hukum Kesehatan

Download Handbook Program Studi Magister Hukum Kesehatan

Scroll to Top