Magister Kenotariatan
Info & Panduan
Magister Kenotariatan
1. Kurikulum
Semester 1
Semester 2
Semester 3
2. Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran diwujudkan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPKPM)
Bentuk Pembelajaran di Program Studi Magister Kenotariatan berupa
- Kuliah;
- Responsi atau kuis;
- Seminar;
- Laboratorium (tutorial)
- Penelitian,
- Magang;
- Pengabdian kepada Masyarakat.
3. Heregistrasi
Mahasiswa yang akan melanjutkan studi wajib melakukan pendaftaran ulang dengan cara melunasi biaya pendidikan (Uang Kuliah Tunggal). Bagi mahasiswa yang belum membayar UKT tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik pada semester tersebut. Ketentuan selengkapnya mengenai syarat dan prosedur pendaftarn ulang dapat diakses di laman Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM tentang Pengumuman Herregistrasi.
4. Cuti Akademik
Mahasiswa yang akan mengajukan permohonan cuti akademik memperhatikan syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Pengumuman Herregistrasi di laman Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM
Permohonan cuti akademik diajukan melalui Simaster UGM dan akan dilakukan verifikasi oleh Program Studi serta Fakultas.
5. Penundaan Pembayaran
Penundaan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagaimana informasi yang disampaikan melalui laman Direktorat Pendidikan dan Pengajaran UGM dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan melalui Simaster UGM, dan menunggu proses verifikasi. Dari hasill verifikasi tersebut dapat dinyatakan disetujui atau ditolak permohonan penundaan tersebut.
6. Pengisisan Rencana Studi
Rancangan kegiatan perkuliahan disusun selama 4 semester termasuk tesis. Sebelum mengikuti perkuliahan pada semester yang berjalan mahasiswa diwajibkan mengisi Kartu Rencana Studi (KRS), melalui Sistem Informasi Akademik (SIA) Simaster UGM.
KRS berisikan sejumlah mata kuliah, baik atas mata kuliah yang sudah pernah ditempuh atau yang baru, dan atau tesis yang akan ditempuh pada semester yang sedang berjalan. Setelah mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi, kemudian menunggu persetujuan dari dosen pembimbing akademik.
Dalam proses pengisian KRS atau selama proses pendidikan, apabila mahasiswa menemui kendala-kendala yang dapat menghambat proses belajar mengajar, dapat melakukan konsultasi dengan Bagian Akademik, Sekretaris Program Studi, atau Ketua Program Studi.
7. Beban dan Masa Studi
Beban studi mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan dinyatakan dalam besaran SKS. Mahasiswa harus melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan kurikulum program studi.
Kegiatan pembelajaran terbagi menjadi 2 yaitu kegiatan perkuliahan dan kegiatan penelitian serta penulisan tesis.
Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan Program Studi Magister Kenotariatan juga menyelenggarakan kuliah antar semester (semester antara).
Masa studi Program Studi Magister Kenotariatan paling cepat lebih dari 3 (tiga) semester dan paling lama 6 (enam) semester. Lama studi dihitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa sampai yudisium.
