Indonesian Center for Tax Law

Indonesian Center for Tax Law (ICTL) merupakan pusat kajian lintas departemen di Fakultas Hukum UGM yang diprakarsai oleh para dosen di Departemen Hukum Pajak. Pada awal berdirinya di tahun 2009 ICTL menggunakan nama Lembaga Kajian dan Konsultasi Hukum Pajak (LKKHP), namun sejak tahun 2020 LKKHP berubah nama menjadi ICTL.

ICTL dibentuk untuk mendukung pengembangan kurikulum Hukum Pajak dan berbagai kegiatan tri dharma perguruan tinggi di Fakultas Hukum UGM. Para pengurus dan peneliti ICTL terdiri dari para dosen yang berasal dari Departemen Hukum Pajak, Departemen Hukum Administrasi Negara, Departemen Hukum Tata Negara, dan Departemen Hukum Perdata. Namun tidak terbatas pada para peneliti dari departemen tertentu di Fakultas Hukum, ICTL juga terbuka untuk berkolaborasi dalam pengembangan keilmuan dari departemen lainnya maupun institusi diluar Fakultas baik dalam maupun luar negeri.

Sejak tahun 2009 hingga saat ini kegiatan yang telah dilaksanakan oleh LKKHP/ICTL sangat beragam, seperti Pelatihan Pengisian Dokumen Perpajakan dan Penyusunan Surat Keberatan, Surat Banding, serta Surat Gugatan, Training of Trainers Pengisian SPT Tahunan PPh 2009, seminar nasional, kegiatan magang mahasiswa, berbagai kuliah umum, Intensive Course of Tax Law, live webinar, berbagai penelitian, dan kegiatan peningkatan kapasitas dosen (capacity building). Jejaring kerja sama ICTL meliputi otoritas pajak di tingkat pusat dan daerah, Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung, praktisi di bidang perpajakan seperti DDTC, Tax Prime, RSM, asosiasi perpajakan, dan akademisi.

Main Activities

Head of Research Center

Dr. Mahaarum Kusuma Pertiwi, S.H., M.A., M.Phil.

Secretary of Research Center

Taufiq Adiyanto, S.H., LL.M.

Address & Contact Info

FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS GADJAH MADA Jl. Sosio Yustisia No. 1, Bulaksumur, Sleman, D.I. Yogyakarta 55281

Scroll to Top