Magister Ilmu Hukum
Kampus Jakarta

Info & Panduan
Magister Ilmu Hukum
Kampus Jakarta

Informasi Yudisium

1. Yudisium Pasca Sarjana

Mahasiswa yang ditetapkan lulus dalam rapat yudisium berhak mengikuti wisuda pasca sarjana yang diselenggarakan UGM dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Yudisium pasca sarjana diselenggarakan setiap sebulan sekali di akhir bulan sedangkan wisuda pasca sarjana diselenggarakan setiap 3 (tiga) bulan sekali, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.
  2.  Penentuan kelulusan dilakukan melalui evaluasi akhir studi dalam rapat Pengelola Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta pada tanggal 25 bulan setiap bulannya.
  3.  Lulusan Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta bergelar Master Hukum (M.H.).
  4.  Ukuran keberhasilan studi dinyatakan dalam nilai relatif dengan predikat kelulusan sebagai berikut:
    • Predikat minimal kelulusan adalah IPK 3,00.
    • Predikat kelulusan bagi peserta Prodi MIH Kelas Jakarta selengkapnya sebagai berikut:
        • IPK > 3,75 dan masa studi tidak lebih dari 30 bulan (5 Semester): dengan pujian (cum laude);
        • IPK ≤ 3,75 – >3,50 : sangat memuaskan; dan
        • IPK ≤ 3,50 – ≥ 3,0 : memuaskan
Scroll to Top