Program Doktor
Ilmu Hukum

1. Kurikulum Mata Kuliah Wajib

  1. Filsafat Ilmu Hukum
  2. Hukum dan Globalisasi
  3. Metodologi Penelitian dan Teknik Penulisan Disertasi
  4. Teori Hukum Pendukung Disertasi
  5. Publikasi Jurnal Nasional
  6. Publikasi Jurnal Internasional
  7. Proposal Disertasi
  8. Perkembangan Hasil Penelitian Disertasi
  9. Kelayakan Rancangan Disertasi
  10. Disertasi

2. Masa Studi

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 54 ayat (2) PRPP 2016, lama studi mahasiswa doktoral pada PDIH FH UGM adalah sesingkat-singkatnya 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester, dihitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa hingga yudisium.

Apabila mahasiswa doktoral tidak memenuhi ketentuan batas waktu studi sebagaimana tersebut di atas, maka mahasiswa tersebut diharuskan membuat surat pernyataan untuk mengundurkan diri sebagai mahasiswa PDIH FH UGM dalam jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan sejak terlewatinya masa studi, dan kepadanya akan diberikan bukti transkrip nilai yang pernah ditempuh. Dalam hal mahasiswa yang  bersangkutan tidak membuat surat pernyataan pengunduran diri, maka akan dikeluarkan surat keluar (drop out) dan tidak diberikan transkrip nilai

3. Metode Pembelajaran

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 59 ayat (1) PRPP 2016, proses pembelajaran PDIH FH UGM diselenggarakan melalui metode-metode:

  1. perkuliahan;
  2. penyusunan usulan disertasi;
  3. penelitian untuk disertasi;
  4. presentasi hasil penelitian;
  5. penulisan artikel ilmiah untuk publikasi; dan
  6. penyusunan disertasi.

4. Pengisian KRS

Pengisian KRS dilakukan setiap semester secara mandiri oleh mahasiswa melalui https://simaster.ugm.ac.id dengan memperhatikan arahan dan bimbingan dari Tim Promotor sesuai jadwal yang telah diatur dalam Kalender Akademik UGM.

5. Evaluasi Studi

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 67 PRPP 2016, evaluasi studi mahasiswa doktoral pada PDIH FH UGM dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:

  1. Evaluasi Belajar Tahap Awal, dan
  2. Evaluasi Belajar Tahap Akhir.

Evaluasi Belajar Tahap Awal Mahasiswa PDIH dilaksanakan

dengan ketentuan:

  1. mahasiswa yang sampai akhir semester 3 (tiga) belum lulus ujian komprehensif diberi kesempatan paling banyak 1 (satu) semester tambahan untuk menyelesaikan ujian komprehensif;
  2. dalam hal batas waktu 1 (satu) semester tambahan, mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat mencapai kemajuan studi sebagaimana di atas, mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop out;
  3. dalam hal mahasiswa diberi kesempatan tambahan, Ketua PDIH FH UGM mengeluarkan Surat Peringatan Pertama, Surat Peringatan Kedua, dan Surat Peringatan Ketiga. 

Evaluasi Belajar Tahap Akhir mahasiswa doktoral pada PDIH FH UGM dilaksanakan dengan ketentuan, sebagai berikut:

  1. mahasiswa yang sampai akhir semester 6 (enam) tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan indeks prestasi paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) diberikan Surat Peringatan Pertama.
  2. mahasiswa yang sampai akhir semester 7 (tujuh) tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan indeks prestasi paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) diberikan Surat Peringatan Kedua.
  3. mahasiswa yang sampai akhir semester 8 (delapan) tidak dapat menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan indeks prestasi paling rendah 3,25 (tiga koma dua lima) diberikan Surat Peringatan Ketiga dan diperbolehkan untuk menyelesaikan studi paling lama 2 (dua) semester.
  4. dalam hal mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studi sebagaimana tersebut di atas, mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop out.
Scroll to Top