Departemen Hukum Adat
Departemen Hukum Adat merupakan salah satu departemen yang ada di Fakultas Hukum UGM. Hukum Adat merupakan hukum yang tidak tertulis dan tidak terkodifikasi di dalam peraturan perundang-undangan. Departemen ini bertujuan mengakomodasi, mengembangkan dan mengkaji Hukum Adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan hukum tertulis cq. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Hukum Adat.
Ketua Departemen:
Agus Sudaryanto (Dr., S.H., M.Si.)
Sekretaris:
Tody Sasmitha Jiwa Utama (S.H., LL.M.)
Mata Kuliah Wajib Hukum Adat

- HKU 2161 Hukum Kekerabatan dan Perkawinan Adat
- HKU 2076 Hukum Waris Adat
- HKU 2077 Hukum Transaksi Adat
- HKU 2082 Hukum Tanah Adat
- HKU 2084 Delik Adat
- HKU 2078 Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat
- HKU 2079 Pengakuan Masyarakat Adat
Dosen Departemen Hukum Adat
Selasa, tanggal 14 Maret 2023, Fakultas Hukum UGM bersama dengan Kejaksaan Tinggi DIY mendatangi Kalurahan Sidorejo, Kulon Progo untuk melaksanakan Datun Suluh …
Pengumuman Departemen
Pendaftaran Ulang Program Sarjana dan Pascasarjana Genap 2021/22
Januari 6, 2022