Departemen Hukum Adat
Departemen Hukum Adat merupakan salah satu departemen yang ada di Fakultas Hukum UGM. Hukum Adat merupakan hukum yang tidak tertulis dan tidak terkodifikasi di dalam peraturan perundang-undangan. Departemen ini bertujuan mengakomodasi, mengembangkan dan mengkaji Hukum Adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat dan hukum tertulis cq. peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Hukum Adat.
Ketua Departemen:
Agus Sudaryanto (Dr., S.H., M.Si.)
Mata Kuliah Wajib Hukum Adat

- HKU 2161 Hukum Kekerabatan dan Perkawinan Adat
- HKU 2076 Hukum Waris Adat
- HKU 2077 Hukum Transaksi Adat
- HKU 2082 Hukum Tanah Adat
- HKU 2084 Delik Adat
- HKU 2078 Penyelesaian Sengketa Berbasis Adat
- HKU 2079 Pengakuan Masyarakat Adat
Dosen Departemen Hukum Adat
Fakultas Hukum UGM melalui Center for Law and Social Justice (LSJ) melaksanakan rangkaian kedua dari seri bedah buku “Mendengar Suara Korban” pada …
Jumat (22/9/2023), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Cipaku, Kabupaten Purbalingga. …