Departemen Hukum Administrasi Negara

Departemen Hukum Administrasi Negara adalah unsur Fakultas Hukum yang bertugas dan mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam cabang ilmu hukum administrasi. Departemen Hukum Administrasi menjawab tantangan dan perkembangan ilmu hukum secara nasional, regional, dan global mengenai pengembambangan pengetahuan dan ketrampilan di bidang hukum tata pemerintahan secara komprehensif melalui mata kuliah – mata kuliah yang disajikan.

foto dept han website mei 2023 _1280w

Mata Kuliah Wajib Hukum Administrasi Negara

Berita Departemen

Apakah perkembangan regulasi terkait Hukum Administrasi Negara (HAN) dan penguatan Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) lebih dari satu dekade terakhir bisa dilihat …

Departemen Hukum Administrasi Negara menghadirkan Prof. Dr. Chris Jansen selaku Co-director of the Centre for Public Contract Law and Governance di Vrije …

Adrianto Budi Nugroho: Hukum Administrasi Negara; Hukum Pengawasan terhadap Aparatur Negara; Hukum Kebijakan dan Pelayanan Publik; Perbandingan Hukum Administrasi

Dwi Haryati: Pengelolaan Keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;  Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Perizinan, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Hendry Julian Noor: Hukum Administrasi Negara; Hukum Pengawasan Terhadap Aparatur Negara; Hukum Kepegawaian; Perusahaan Negara (BUMN).

Mailinda Eka Yuniza: Hukum Administrasi Publik; Hukum Kesehatan; dan Hukum Energi.

Richo Andi Wibowo: Kontrak Pemerintah, Pencegahan Patologi Birokrasi, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, Perbandingan Hukum, Hukum & Pembangunan, Peradilan Administrasi

Rizky Septiana Widyaningtyas: Hukum Administrasi Negara; Hukum Pelayanan dan Kebijakan Publik; Peradilan Tata Usaha Negara, serta kajian hukum dan gender.

Virga Dwi Effendy: Hukum Administrasi Negara, Hukum Pengawasan terhadap Aparatur Negara; Hukum Kependudukan; dan Perbandingan Hukum

  • Draf sempro yang sudah dijilid warna merah sebanyak 2 jilid
  • Form pengajuan ujian sempro yang sudah ditandatangani oleh dosen pembimbing. Transkrip sementara, khs, krs dan stopmap kertas 1.
  • Draf skripsi yang sudah dijilid warna merah sebanyak 3
  • Form pengajuan ujian skripsi yang sudah ditandatangani oleh dosen pembimbing, transkrip sementara, khs, krs, bukti pembayaran UKT terakhir, kartu bimbi

FAQ (Pertanyaan yang sering diajukan terkait Pelayanan Akademik mahasiswa prodi SH di Departemen HAN)

  1. Fiat atau surat petetapan pasca screening dari akademik adalah dokumen yang intinya dapat menunjukkan dimana mahasiswa memenuhi syarat untuk mengambil konsentrasi atau judul untuk penulisan hukum.

    Untuk mengambil konsentrasi di Departemen HAN, maka fiat ini perlu ditunjukan beserta bukti yang mengindikasikan bahwa mahasiswa tersebut memang berstatus masa studi aktif.

    Sedangkan jika ingin mengajukan judul (untuk mendapatkan pembimbing skripsi), maka selain fiat, dokumen lain yang perlu dilampirkan adalah KRS, KHS, dan satu dokumen word yang isinya: judul, dua hingga tiga paragraf latar belakang masalah, dan rumusan masalah yang akan diteliti. Hendaknya mengirimkan minimal dua opsi dan maksimal tiga opsi.  

    Dokumen ini dikirim ke email departemen (han.law@ugm.ac.id) DAN email Ketua Departemen (richo.wibowo@ugm.ac.id). Pastikan mengirim email ke keduanya agar anda terdata oleh tendik departemen (pak Heri) dan Kadep bisa mengambil keputusan/arahan mengenai siapa yang akan membimbing.

    Idealnya, mahasiswa mencermati minat riset bapak ibu dosen di departemen HAN (lihat info kepakaran dosen HAN dibawah ini atau di profil masing masing dosen di website acadstaff.ugm.ac.id), dan mencoba membuat tema skripsi yang terhubung dengan tema tema minat riset dosen yang dituju (lihat juga penjelasan tambahan no 4 berikut)

Mahasiswa mengirimkan email ke email departemen (han.law@ugm.ac.id) DAN email Ketua Departemen (richo.wibowo@ugm.ac.id). Pastikan mengirim email ke keduanya agar anda terdata oleh tendik departemen (pak Heri) DAN bisa memonitor disposisi ketua departemen kepada bapak ibu dosen mengenai keputusan/arahan mengenai siapa yang akan menjadi penguji dan kapan itu dilaksanakan.

Dalam email tersebut, lampirkan KRS, KHS, dokumen persetujuan sempro atau dokumen persetujuan ujian skripsi yang telah di tanda tangani pembimbing, serta draft proposal (untuk sempro) dan draft skripsi (untuk ujian skripsi/pendadaran).

Kadep akan memforwardkan email dengan lampirannya ke dosen yang akan bertugas sebagai penguji. Mahasiswa akan ter cc sehingga bisa memonitor. Jika dalam 10 hari kerja jadwal ujian belum berhasil disepakati oleh para penguji, maka mahasiswa dapat berkomunikasi personal dengan ketua departemen untuk meminta arahan.

Ya perlu, untuk menjadi pertimbangan siapa dosen yang tepat yang akan membimbing dan untuk menilai keseriusan mahasiswa ketika mengajukan tema tersebut. NB. penunjukan dosen tidak semata mata berdasarkan kesamaan tema riset, namun juga pemerataan penugasan. 

Departemen punya komitmen untuk mengayomi dan membina mahasiswa yang terancam DO, dengan cara memberikan perhatian lebih ketika pembimbingan dan/atau memprioritaskan pelaksanaan ujian. Namun perlu dicamkan dua hal: (i) dosen memiliki aneka amanah dan belum tentu bisa mendapatkan/menerima penugasan mendadak; (ii) pemberian prioritas ini bersifat bantuan; artinya mahasiswa perlu mencegah situasi dimana dirinya akan menyulitkan orang lain pada kesempatan pertama. Jika bantuan ini tetap diperlukan, maka mahasiswa perlu konsekuen dan komitmen dengan senantiasa bersifat pro-aktif dan melaksanakan tugas tugasnya dengan benar. Adalah hal yang penting bagi mahasiswa yang terancam DO untuk menceritakan/menekankan situasi yang ia hadapi pada pembimbing dan setiap komunikasi dengan Kadep – pada pengajuan judul/ujian sempro/ujian skripsi.

Adalah kepentingan mahasiswa untuk menghubungi departemen sesegera mungkin setelah syarat terpenuhi agar terdata di departemen dan mendapatkan pelayanan yang diharapkan (pembimbingan, dlsb).

Untuk melakukan lintas konsentrasi diperlukan persetujuan kadep baik dari departemen asal maupun dari departemen tujuan. Tampaknya form telah disiapkan di akademik/prodi. Gunakan form tersebut dan komunikasi ke kedua alamat email sebagaimana poin pertama  diatas. Sebelum ke departemen tujuan, perlu mendapatkan persetujuan dari departemen asal.

Mahasiswa perlu menunjukan alasan yang sesuai mengapa ia ingin ambil matkul tersebut – biasanya jika mendukung tema penulisan skripsinya. Namun pakem ini mungkin berbeda jika konteksnya adalah mahasiswa melakukan program MBKM ke fakultas lain sesama UGM atau ke kampus lain diluar UGM. Kemungkinan persetujuan akan dihandle langsung oleh Prodi atau tim MBKM yang dibentuk oleh Fakultas.

Tidak perlu dan jangan sampai dilakukan. Para dosen dan tendik di departemen HAN berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada mahasiswa. Doa baik dari mahasiswa dan keberhasilan mahasiswa dalam menempuh studi dan melanjutkan perjalanan hidup ke situasi yang lebih baik adalah “bingkisan yang sesungguhnya” bagi kami.

Scroll to Top