Panduan Kemahasiswaan

Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan

Magister Hukum Bisnis dan Kewarganegaraan

EVIDEN adalah Environment Digital Services Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sebagai Layanan Digital Berbasis Teknologi Informasi untuk mewujudkan Smart Digital Faculty.

Layanan Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kewarganegaraan

  1. Mahasiswa mengisi form online disini, dan pastikan data yang anda isikan lengkap dan benar.
  1. Pengelola prodi memverifikasi kebenaran data yang diberikan mahasiswa berdasarkan BA Ujian &/ persetujuan revisi tesis dari dosen penguji;
  1. Pengelola prodi mengajukan permohonan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama berdasarkan hasil verifikasi untuk diterbitkannya surat keterangan pengganti lembar pengesahan tesis;
  1. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Lembar Pengesahan Tugas akhir dan dikirim ke prodi dan Perpustakaan Universitas;
  1. Pengelola prodi mengirim surat keterangan dimaksud ke mahasiswa untuk dilampirkan dalam unggah mandiri tugas akhir.

Pengajuan perpanjangan studi melalui SIMASTER dilaksanakan paling lambat tanggal 22 Januari 2024 dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Surat Permohonan Perpanjangan Studi, dengan format sebagai berikut;
  2. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyelesaian Studi, dengan format sebagai berikut;
  3. Perkembangan Studi Mahasiswa, dengan format sebagai berikut.

Tata cara pengajuan permohonan studi melalui Simaster bagi mahasiswa UGM, sebagai berikut.

Cek Status Pengajuan Surat Dengan Tombol Diatas

Scroll to Top