Departemen Hukum Pidana
“Ibarat suatu bangunan, ilmu hukum pidana merupakan pilar utama dalam menjaga bangunan ilmu hukum. Sejak perkembangan ilmu hukum, kajian hukum pidana selalu menjadi kajian yang utama. Dalam beberapa dekade terakhir hukum pidana juga selalu menjadi sorotan publik dan kajian segala lapisan masyarakat. Oleh karena itu, hukum pidana merupakan bagian penting dalam perkembangan ilmu hukum. Seluruh Fakultas Hukum atau Sekolah Tinggi Hukum lainnya di Indonesia maupun di negara lain, dapat dipastikan memiliki kekhususan Hukum Pidana. Namun yang membedakan antara satu fakultas hukum dengan fakultas hukum lainnya adalah substansi ilmu yang diajarkan, hasil yang dicapai dari pembelajaran tersebut dan bagaimana disiplin ilmu hukum pidana menjawab tantangan zaman dalam menghadapi berbagai kejahatan dimensi baru. Penguasaan mengenai asas dan teori-teori dasar yang menjadi landasan suatu ilmu tetap menjadi keunggulan Fakultas Hukum UGM. Prof. Moeljatno, sebagai salah satu pendiri Universitas Gadjah Mada adalah guru besar hukum pidana Indonesia yang paling berpengaruh. Sampai dengan saat ini, seluruh karya-karya Prof. Moeljatno masih digunakan dan menjadi rujukan.
Departemen Hukum Pidana menyelenggarakan 5 (lima) mata kuliah wajib yang sangat relevan dan dibutuhkan para ahli-ahli hukum. Pertama, mata kuliah hukum pidana mengajarkan kepada mahasiswa mengenai prinsip-prinsip dasar hukum pidana yang pastinya dibutuhkan oleh seluruh ahli hukum. Banyak perkara hukum saat ini tidak dapat diselesaikan dengan baik karena kurangnya pemahaman prinsip dasar hukum pidana tersebut. Kedua, selain itu mahasiswa dibekali Hukum Acara Pidana untuk meningkatkan kemampuan menerapkan dan memahami penerapan hukum pidana dalam tataran formil. Perdebatan mengenai konsep Praperadilan atau peninjauan kembali masih hangat dengan saat ini Ketiga, pada mata kuliah Pidana Khusus mahasiswa dibekali pengetahuan mengenai tindak pidana yang tidak diatur di dalam KUHP dan memiliki kekhususan, seperti Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Terorisme, dan Pengadilan HAM. Dalam pengajaran tersebut, selain meningkatkan pengetahuan mahasiswa, hal itu juga memperkuat kemampuan mahasiswa pada perkaraperkara tertentu. Keempat, Hukum pidana Internasional mempersiapkan mahasiswa menghadapi era globalisasi. Dalam mata kuliah tersebut, dibekali pengetahuan dari segi bentuk, sejarah, serta hukum materiil dan formil pidana internasional. Kelima, mahasiswa diberikan mata kuliah PLKH Peradilan Pidana dimana Departemen Pidana bekerjasama dengan Polisi, Jaksa, Advokat, dan Hakim dalam menyelenggarakan kuliah praktik. Dalam perkuliahan ini, mahasiswa dibekali kemampuan litigasi lebih yang pastinya berguna dalam profesi hukum manapun. Selain itu mahasiswa juga dibekali 7 mata kuliah konsentrasi Hukum Pidana yang terdiri dari Kriminologi, Politik Kriminal, Pelaksanaan Pidana, Pidana Anak dan Perempuan, Pembaharuan Hukum Pidana, Kedokteran Kehakiman, dan Psikiatri kehakiman yang kesemuanya untuk mempersiapkan ahli pidana di masa yang akan datang. Departemen hukum pidana akan terus berkembang dalam menyelenggarakan tri darma perguruan tinggi di FH UGM.
Ketua Departemen:
Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto S.H.,M.Hum
Mata Kuliah Wajib Hukum Pidana
- HKU 1125 Hukum Pidana
- HKU 1235 Hukum Acara Pidana
- HKU 1241 Hukum Pidana Khusus
- HKU 1371 Hukum Pidana Internasional
- HKU 2147 Politik Kriminal
- HKU 2148 Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan
- HKU 2149 Hukum Pelaksanaan Pidana
- HKU 2032 Psikiatri Kehakiman
- HKU 2030 Kriminologi
- HKU 2031 Kedokteran Kehakiman
- HKU 2032 Pembaharuan Hukum Pidana