Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT)
Korupsi di Indonesia sudah sedemikian menggurita. Ia merambah hampir semua sektor kehidupan berbangsa dan bernegara. Hampir dapat dipastikan, tidak ada satu ranah pun yang tidak tersentuh oleh korupsi, baik itu ranah politik, ekonomi, sosial, budaya bahkan agama. Dari segi efek, kerusakan yang ditimbulkan olehnya juga sedemikian nyata. Mulai dari kebocoran anggaran negara (sekaligus kerugian) dalam jumlah yang besar sampai kepada kemiskinan yang menjerat sebagian besar warga negara. Kerusakan-kerusakan semacam itu, sedikit banyak adalah dampak (langsung ataupun tidak langsung) dari korupsi. Alhasil, korupsi adalah the root of evil.
Dengan mengasumsikan bahwa kejahatan korupsi di Indonesia sangat eskalatif dan sistemik serta akibatnya massif, maka setiap upaya perlawanan dan shock theraphy terhadap korupsi oleh gerakan anti korupsi haruslah terstruktur dan sistematis. Salah satu diantara sekian cara mensistematisasi gerakan anti korupsi adalah dengan mengidentifikasi peran dan posisi yang bisa dimainkan oleh masing-masing elemen gerakan anti korupsi secara tepat. Melalui cara seperti ini, setiap elemen gerakan anti korupsi akan bisa memberikan kontribusi pemberantasan korupsi secara optimal, dengan tentu saja, tidak mengesampingkan sinergitas dan kolaborasi kerja antar elemen gerakan anti korupsi. Asumsi seperti ini juga berlaku kepada fakultas hukum UGM, sebagai salah satu “kekuatan gerakan moral” dalam narasi besar pergerakan anti korupsi. Artinya, jika fakultas hukum ingin mengoptimalkan keterlibatannya dalam upaya memerangi korupsi, maka ia harus secara tepat mengidentifikasi peran dan posisi tersebut.
Berkenaan dengan fakultas hukum UGM, identifikasi peran dan posisi strategis dalam skenario perang terhadap korupsi, nampaknya tidak akan jauh dari kapasitasnya selama ini sebagai bagian dari perguruan tinggi yang menjalankan fungsi dan misi TRI DHARMA dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Dalam konteks dan perspektif inilah pembentukan Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT KORUPSI) menemukan urgensi dan nilai strategisnya. Karena kehadiran lembaga ini akan menjadi jawaban yang tepat terhadap kebutuhan optimalisasi peran dan posisi dalam gerakan anti korupsi. Dari aspek momentum, inisiasi pembentukannya terjadi bersamaan dengan adanya konsolidasi jaringan fakultas hukum seluruh Indonesia untuk gerakan anti korupsi pada kegiatan Anti Corruption Summit (ACS) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 11-13 Agustus 2005. Belum lagi jika dengan mempertimbangkan hasil forum Focused Group Discussion (FGD) I dan II badan kerja sama (BKS) fakultas hukum seluruh Indonesia, yang dilaksanakan pada 22 Juni dan 15 juli 2005 di hotel Jogja Plasa, yang menyebutkan bahwa PUKAT KORUPSI FH UGM, disamping mempunyai program-program anti korupsi sendiri, juga sekaligus akan menjadi sekretariat bersama dan koordinator dari pusat-pusat kajian anti korupsi yang juga akan dibentuk di masing-masing fakultas hukum di seluruh Indonesia.
Main Activities
- Advokasi
- Diskusi Seputar Korupsi (DIKSI)
- Perekaman Sidang
- Sekolah Klinik Antikorupsi
- Penelitian
- Pengabdian Masyarakat
Head of Research Center
Dr. Totok Dwi Diantoro., S.H., M.A., LL.M
Secretary of Research Center
Hasrul Halili, S.H., M.A.
Address & Contact Info
FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS GADJAH MADA Jl. Sosio Yustisia No. 1, Bulaksumur, Sleman, D.I. Yogyakarta 55281
Telp: (0274) 515271
fax : (0274) 515271
email: pukatkorupsi@ugm.ac.id