Alamat Pelaksanaan: Kalurahan Patalan, Kabupaten Bantul
Penyuluh:
[“Dwi Haryati, S.H., M.H.”]
Dalam kegiatan penyuluhan hukum “Suluh Praja” di Kalurahan Patalan pada 14 Juni 2023, narasumber memberikan materi mengenai kewenangan pengelolaan keuangan desa. Beliau menekankan bahwa pelanggaran wewenang bisa terjadi di lingkup administratif dan pidana, serta menjelaskan tata kelola keuangan desa yang melibatkan sejumlah perangkat desa. Dalam diskusi, muncul pertanyaan dari peserta terkait verifikasi SPP dan tanggung jawab bendahara. Narasumber memberikan saran untuk menggunakan upaya hukum, seperti somasi, sesuai dengan klausul dalam perjanjian. Selain itu, juga dibahas perihal dana cadangan dalam Perdes, yang sebaiknya diatur secara rinci untuk memprioritaskan investasi dan tidak disalahgunakan. Diskusi juga mencakup pertanyaan tentang lama penyimpanan SPJ, dengan jawaban bahwa umumnya disimpan selama 5 tahun, namun dapat dipertimbangkan berdasarkan prioritas dan keterkaitannya dengan SPJ baru.
Dokumentasi
Scroll to Top
[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website.
--
[ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju