Program Studi Sarjana
S1 Reguler

Sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Kurikulum Pendidikan Tinggi merupakan amanah institusi yang harus senantiasa diperbaharui sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan IPTEKS yang dituangkan dalam Capaian Pembelajaran Lulusan. Dalam rangka revisi Kurikulum yang telah diterapkan sejak tahun 2015, Program Studi Sarjana Hukum Fakultas Hukum UGM telah mengadakan serangkaian kegiatan dalam melakukan evaluasi dan perubahan atas kurikulum tersebut sejak awal tahun 2020. Perubahan kurikulum di perguruan tinggi merupakan aktivitas rutin yang harus dilakukan sebagai tanggapan terhadap perkembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) (scientific vision), kebutuhan masyarakat (societal needs), serta kebutuhan pengguna lulusan (stakeholder needs). Fakultas Hukum UGM secara rutin mengadakan kegiatan workshop kurikulum, baik untuk program sarjana maupun pascasarjana, sebagai rangkaian acara Dies Natalis tiap tahunnya. Namun demikian, pada awal tahun 2020 pula, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberlakukan kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi melalui program “Merdeka Belajar – Kampus Merdeka” (MBKM) yang masih berjalan dinamika pembahasannya. Kebijakan MBKM memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar yang lebih luas dan kompetensi baru melalui beberapa kegiatan pembelajaran di luar program studi. Pemberlakuan kebijakan baru ini menuntut adanya relaksasi atas usulan kurikulum yang telah dibahas sebelumnya.

Visi

Program Studi berkelas dunia yang kompetitif, inovatif, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kemanusiaan dijiwai nilai-nilai budaya bangsa berdasarkan Pancasila.

  1. Menyelenggarakan pendidikan hukum yang unggul bertaraf internasional dan pengembangan ilmu hukum secara berkelanjutan.
  2. Menyelenggarakan penelitian ilmu hukum yang bermanfaat bagi masyarakat.
  3. Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.
  4. Menjalin kerja sama dengan lembaga-lembaga nasional dan internasional.
  1. Kemampuan menerapkan ilmu hukum melalui pemantauan dan analisis terhadap masalah hukum yang terjadi dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab.
  2. Kemampuan menguasai asas, teori dan konsep hukum agar mampu menerapkan hukum positif dalam menemukan dan memberikan solusi masalah atas kasus hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.
  3. Kemampuan menyelesaikan masalah hukum sesuai lingkup pekerjaan atau profesinya, menurut prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan.
  4. Kemampuan melakukan penelitian di bidang hukum secara mono- dan multidisipliner untuk menjawab permasalahan di masyarakat.
  5. Kemampuan mandiri, dan/atau dalam kelompok, untuk memilih dan menggunakan metode yang sesuai untuk mempersiapkan rancangan dokumen hukum dengan menjunjung tinggi etika profesi hukum.

Menjadikan Program Studi sebagai pendidikan tinggi hukum terbaik di Indonesia dengan reputasi internasional melalui:

  1. Pendidikan tinggi hukum yang berkualitas dalam rangka menghasilkan lulusan yang unggul dan kompeten yang mampu menjawab tantangan zaman, serta menciptakan para juris yang profesional dan handal dalam bidangnya. 
  2. Produk penelitian hukum yang menjadi rujukan nasional berbasis keunggulan lokal untuk mewujudkan substansi hukum di Indonesia yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan yang adil dan merata.
  3. Pengabdian kepada masyarakat yang mampu mendorong kemandirian rakyat yang sadar akan hukum secara berkelanjutan sebagai prasyarat negara hukum yang demokratis.
  4. Tata kelola Program Studi yang berintegritas, transparan dan akuntabel guna menunjang efektivitas dan efisiensi pemanfaatan sumber daya.
  5. Kerjasama yang strategis, sinergis, dan berkelanjutan dengan alumni dan mitra 

Lulusan program S1 (Sarjana Hukum) diharapkan menguasai asas/prinsip, teori dan doktrin ilmu hukum dengan kemampuan menerapkannya dalam praktek. Kompetensi tersebut ditunjukkan dengan:

  1. Kemampuan menerapkan ilmu hukum melalui pemantauan dan analisis terhadap masalah hukum yang terjadi dan berkembang dalam kehidupan masyarakat, secara bermutu dan bertanggung jawab.
  2. Kemampuan menguasai asas, teori dan konsep hukum agar mampu menerapkan hukum positif dalam menemukan dan memberikan solusi masalah atas kasus hukum yang ada di masyarakat, sesuai dengan lingkup pekerjaan atau profesinya.
  3. Kemampuan menyelesaikan masalah hukum sesuai lingkup pekerjaan atau profesinya, menurut prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan.
  4. Kemampuan melakukan penelitian di bidang hukum secara mono- dan multidisipliner untuk menjawab permasalahan di masyarakat.

Kemampuan mandiri, dan/atau dalam kelompok, untuk memilih dan menggunakan metode yang sesuai untuk mempersiapkan rancangan dokumen hukum dengan menjunjung tinggi etika profesi hukum.

Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum UGM memiliki keunggulan bila dibandingkan dengan Program Sarjana Program Studi Hukum pada Perguruan Tinggi lain, yaitu:

Keunggulan Pertama, kematangan dalam pengembangan ilmu hukum. Fakultas Hukum UGM (FH UGM) yang telah memasuki usia ke-77 tahun pada 17 Februari 2023, di mana merupakan fakultas hukum pertama yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang telah berdaulat. Dalam perjalanannya untuk mewujudkan semangat from good to great faculty of law, FH UGM melalui Program Sarjana Program Studi Hukum telah memberikan kontribusi penting dalam perkembangan bangsa dan negara, dan khususnya pada perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Banyak pendapat dan pemikiran yang lahir, tumbuh, dan kemudian menyebar dari FH UGM yang kemudian digunakan untuk memperkuat dan memperbaiki sistem hukum Indonesia, selaras dengan cita FH UGM untuk menciptakan Bulaksumur School of Legal Thoughts.

Keunggulan Kedua, kelengkapan bidang kajian hukum. Program Sarjana Program Studi Hukum didukung oleh alat struktur organisasi FH UGM, berupa Departemen yang bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan akademik. Program Sarjana Program Studi Hukum didukung 11 (sebelas) Departemen, yang terdiri dari:

  1. Departemen Hukum Adat;
  2. Departemen Hukum Administrasi Negara;
  3. Departemen Hukum Agraria;
  4. Departemen Hukum Bisnis;
  5. Departemen Hukum Internasional;
  6. Departemen Hukum Islam;
  7. Departemen Hukum Lingkungan;
  8. Departemen Hukum Pajak;
  9. Departemen Hukum Perdata;
  10. Departemen Hukum Pidana;
  11. Departemen Hukum Tata Negara.

Dengan dukungan 11 (sebelas) Departemen tersebut menjadi Program Sarjana Program Studi Hukum memiliki cakupan bidang keilmuan yang bukan semata luas, tetapi juga memiliki spesifikasi yang mendalam pada setiap bidang kajian yang diampu oleh Departemen. Hal ini berkontribusi terhadap kualitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh Program Sarjana Program Studi Hukum.

Keunggulan Ketiga, kejelasan lingkup pembelajaran. Program Sarjana Program Studi Hukum menetapkan lingkup pembelajaran yang berorientasi pada terciptanya kompetensi utama lulusan, berupa: (a) memahami, menginternalisasikan dan melaksanakan nilai-nilai religius, Pancasila, dan tanggung jawab etika profesi hukum serta integritas di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; (b) menguasai asas, teori, doktrin, dan norma hukum baik nasional maupun internasional dengan pendekatan penelitian hukum monodisipliner; dan (c) menguasai isu-isu permasalahan hukum kontemporer di masyarakat baik dalam lingkup nasional maupun global. Dengan demikian, pembelajaran pada Program Sarjana Program Studi Hukum memiliki fokus yang berbeda bila dibanding dengan jenjang magister yang berorientasi pada arah pembangunan hukum dan dengan jenjang doktor yang berorientasi pada filsafat ilmu hukum.

  1. Meningkatnya jumlah input calon mahasiswa yang berkualitas dan berimbang. 
  2. Terciptanya sistem pembelajaran yang sinergis yang mampu menjawab tantangan zaman. 
  3. Tercapainya reputasi fakultas hukum pada level nasional dan internasional. 
  4. Terwujudnya pendidikan hukum dalam rangka menghasilkan lulusan yang lebih bermutu dengan tercapainya tujuan pembelajaran (outcome based education) 
  5. Tersedianya sumber daya yang berkualitas dan memadai dalam pengembangan penelitian yang mengutamakan kemanfaatan. 
  6. Tercapainya kualitas dan kuantitas hasil penelitian yang relevan dengan arah kebijakan universitas. 
  7. Meningkatnya diseminasi hasil penelitian dan publikasi serta kepastian penerapannya pada penguna atau mitra penelitian.
  8. Meningkatnya kapasitas unit yang membidangi urusan Pengabdian kepada masyarakat. 
  9. Meningkatnya keterlibatan dan jangkauan Program Studi dalam program pengabdian kepada masyarakat, termasuk dalam kegiatan mahasiswa.
  10. Meningkatnya kemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat. 
  11. Tercapainya efektivitas kelembagaan dan ketatalaksanaan. 
  12. Terselenggaranya manajemen SDM yang optimal dan efektif. 
  13. Sistem dan manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel.
  14. Tercapainya manajemen sumber daya fisik yang memadai dan ramah lingkungan. 
  15. Terselenggaranya tata kelola kerjasama yang baik yang dilandasi dengan nota kesepahaman.
  16. Tercapainya kerjasama yang optimal dalam mengimplementasikan Tridharma. 
  17. Meningkatnya produktivitas hasil penelitian. 
  18. Meningkatnya pelayanan dan pendampingan kepada alumni. 
  19. Meningkatnya peran dan kontribusi alumni bagi pencapaian Tridharma. 
  20. Terbentuknya dan terlaksananya wadah institusi Alumni Program Studi.

Informasi dan Panduan :

Scroll to Top