Program Doktor
Ilmu Hukum
Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) diselenggarakan sejak tanggal 1 September 1980 (Tahun Akademik 1980/1981) dan dikelola oleh Lembaga Pendidikan Doktor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berada di bawah koordinasi Fakultas Pascasarjana UGM. Lembaga Pendidikan Doktor UGM juga mengelola Program Magister (Strata2). Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0322/0/1991 tentang Penutupan Fakultas Pasca Sarjana dan Pembukaan Program Pasca Sarjana di Lingkungan Universitas dan Institut Negeri, Fakultas Pascasarjana Universitas Gadjah Mada ditutup dan diganti dengan Program Pascasarjana UGM. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 580/Dikti/Kep/1993 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Magister dan Doktor di Universitas Gadjah Mada, penyelenggaraan PDIH FH UGM mulai tahun akademik 1994/1995 diselenggarakan dengan nama Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana UGM. Sejalan dengan perubahan status UGM menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta upaya untuk mewujudkan Universitas Gadjah Mada sebagai Universitas Riset bertaraf internasional, maka berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 89/P/SK/HT/2006, penyelenggaraan program pasca sarjana yang bersifat monodisiplin pengelolaannya dilaksanakan oleh Fakultas. Penyerahan kepada masing-masing Fakultas mencakup Program Doktor dan Magister, sehingga sejak saat itu Program Pascasarjana FH UGM meliputi PDIH FH UGM dan beberapa program studi di tingkat Magister (Strata-2).
Ketua Program Studi:
Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
Sekretaris:
Dr. Khotibul Umam, S.H., LL.M.
Visi
Menjadi PDIH yang berkualitas, bermartabat dan dengan dijiwai Pancasila mengabdi untuk kemakmuran bangsa dan kepentingan umat manusia.
- Misi Umum: menghasilkan Doktor Ilmu Hukum yang berintegritas tinggi, berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
- Misi Khusus: menghasilkan Doktor Ilmu Hukum yang bersikap terbuka dan tanggap terhadap perkembangan ilmu hukum, serta memiliki kemampuan, sebagai berikut:
- melakukan penelitian teoritik dan terapan dalam usaha mendalami asas dan teori ilmu hukum untuk mengembangkan konsep-konsep hukum;
- melakukan pendekatan multidisiplin dalam berkarya di bidang hukum;
- melakukan pengembangan ilmu sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- menganalisis dan menjelaskan dengan tepat berbagai masalah hukum dan cara penyelesaiannya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku; dan
- mengkomunikasikan dan/atau mengaplikasikan pemikiran serta hasil karyanya kepada masyarakat, baik secara individual maupun kolaboratif.
Pembelajaran di PDIH FH UGM diarahkan untuk mengembangkan kompetensi dalam rangka mencapai kualifikasi lulusan sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Kompetensi utama yang diharapkan dari mahasiswa, yaitu:
- Kemampuan untuk memecahkan permasalahan ilmu hukum melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner;
- Kemampuan untuk mengembangkan pengetahuan hukum melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, orisinil, dan teruji; dan
- Kemampuan untuk mengelola, memimpin, dan mengembangkan riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi ilmu hukum dan kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional.
Sejalan dengan metode pembelajaran yang berbasis riset, lulusan PDIH FH UGM diharapkan memiliki kemampuan dan keterampilan yang dibutuhkan oleh seorang peneliti utama (principal investigator). Lulusan PDIH FH UGM harus:
- Mampu memecahkan permasalahan ilmu hukum melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, dan transdisipliner;
- Mampu mengkaji dan menjelaskan ilmu hukum dengan pendekatan filosofis sesuai dengan bidang yang ditekuni;
- Mampu menyusun proposal penelitian yang bisa bersaing pada kompetisi hibah penelitian di level nasional dan internasional;
- Mampu menggulirkan (pitching) rencana dan hasil penelitian dengan bahasa yang mampu dipahami oleh berbagai kalangan;
- Mampu berkolaborasi dalam melakukan penelitian dan menghasilkan publikasi bersama (joint research and publication) dengan peneliti nasional dan internasional;
- Mampu mendiseminasikan hasil penelitian dalam forum ilmiah (conference, workshop) nasional dan internasional, serta publikasi pada jurnal nasional dan internasional yang bereputasi baik;
- Mampu menggunakan berbagai metode penelitian yang aktual dan dibutuhkan dalam menyelesaikan suatu permasalahan di masyarakat; dan
- Mampu memimpin dan mengelola sumber daya manusia dalam tim dalam rangka mencapai tujuan bersama dalam penelitian.


Download Handbook
dan Leaflet Program Doktor
Ilmu Hukum