Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Litigasi

Info & Panduan Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Litigasi

1. Kurikulum

Program Studi Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada telah menggunakan kurikulum baru sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 4201/UN1.P/KPT/HUKOR/2021 tentang Kurikulum Program Studi Magister Hukum Litigasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang mulai diberlakukan pada Tahun Akademik 2021/2022. Kegiatan pembelajaran berdasarkan Kurikulum 2021 tersebut dilaksanakan sebanyak 46 Satuan Kredit Semester (SKS). Komponen kegiatan pembelajaran dalam Kurikulum 2021 terdiri atas Kegiatan Perkuliahan sebanyak 38 SKS serta Kegiatan Penelitian dan Penulisan Tesis sebanyak 8 SKS.
Struktur Mata Kuliah pada Kurikulum 2021 terdiri atas Mata Kuliah Inti (sebanyak 5 mata kuliah atau 16 SKS), Mata Kuliah Institusional (sebanyak 13 mata kuliah atau 26 SKS), dan Mata Kuliah Pilihan (sebanyak 5 mata kuliah atau 10 SKS dan mahasiswa hanya mengambil sebanyak 2 mata kuliah atau 4 SKS).

2. Mata Kuliah Inti

    1. Teori Hukum
    2. Sosiologi Hukum
    3. Politik Hukum
    4. Metode Penelitian
    5. Tesis
 

3. Mata Kuliah Institusional

    1. Etika Profesi Hukum 
    2. Hak Asasi Manusia 
    3. Sistem Peradilan Umum 
    4. Penemuan Hukum 
    5. Hukum Pembuktian 
    6. Hukum Eksekusi 
    7. Sistem Peradilan Khusus Pidana 
    8. Sistem Peradilan Khusus Perdata 
    9. Sistem Peradilan Khusus Administrasi 
    10. Pengujian Peraturan Perundang-undangan 
    11. Legal Memorandum dan Eksaminasi 
    12. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 
    13. Teknologi Dalam Hukum 

4. Mata Kuliah Pilihan

    1. Etika Profesi Hukum 
    2. Hak Asasi Manusia 
    3. Sistem Peradilan Umum 
    4. Penemuan Hukum 
    5. Hukum Pembuktian 
    6. Hukum Eksekusi 
    7. Sistem Peradilan Khusus Pidana 
    8. Sistem Peradilan Khusus Perdata 
    9. Sistem Peradilan Khusus Administrasi 
    10. Pengujian Peraturan Perundang-undangan 
    11. Legal Memorandum dan Eksaminasi 
    12. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa 
    13. Teknologi Dalam Hukum 

5. Distribusi Mata Kuliah

6. Perkuliahan

Untuk dapat mengikuti perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya mahasiswa harus telah terdaftar aktif (melakukan herregistrasi) pada semester yang bersangkutan dan telah mengisi KRS yang disetujui oleh dosen Pembimbing Akademik. Perkuliahan dilakukan secara terstruktur sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Untuk tiap semester perkuliahan dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) minggu, sesuai dengan kalender akademik UGM.

Ujian dilaksanakan dengan maksud untuk mengetahui apakah mahasiswa telah memahami atau menguasai materi perkuliahan. Ujian dilaksanakan pada tiap akhir semester dengan syarat mahasiswa telah mengikuti perkuliahan minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari total kehadiran.

 Perkuliahan diselenggarakan hari:

      • Jumat, 14.00 – 18.00 Wib
      • Sabtu, 08.00 – 17.00 Wib
Scroll to Top