Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Kesehatan

Info & Panduan
Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Kesehatan

Informasi Tesis

Index

  1. Pengajuan Judul, Bimbingan, dan Ujian Tesis

1. Pengajuan Judul, Bimbingan, dan Ujian Tesis

Penulisan Tesis Magister Hukum Kesehatan

TESIS

A. Pengantar

Semua mahasiswa pada Program Pascasarjana UGM, tidak terkecuali mahasiswa pada Program Studi Magister Hukum Kesehatan FH UGM yang akan menyelesaikan studinya wajib menyusun karya ilmiah berupa Tesis, yang alurnya dapat digambarkan sebagai berikut:

Alur Pemenuhan Kewajiban Menyusun Tesis

B. Pengajuan Tesis, Penunjukan Pembimbing, dan Penyusunan Proposal

1.Pengajuan Tesis

Mahasiswa melakukan komunikasi dengan staff Administrasi Prodi untuk proses verifikasi mengenai syarat untuk mengajukan Tesis dan untuk memperoleh Surat Pengantar. Surat Pengantar diikuti dengan bukti telah memenuhi persyaratan untuk mengambil tesis yaitu adalah mahasiswa yang bersangkutan telah mengambil kuliah 2 (dua) semester, dan telah mencapai jumlah 15 (lima belas) SKS dengan indeks prestasi minimal 3,00 (tiga koma nol nol). Surat Pengantar diterima mahasiwa selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja terhitung sejak mahasiswa mengajukan Tesis.

2.Penunjukan Pembimbing

Surat Pengantar diajukan mahasiswa kepada Ketua Prodi dengan melampirkan Judul dan Rumusan Masalah, untuk ditentukan dosen Pembimbing Tesis setelah berkoordinasi dengan Ketua Departemen di lingkungan Fakultas Hukum UGM. Nama Dosen Pembimbing Tesis diterima mahasiswa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak mahasiswa mengajukan Surat Pengantar yang dilampiri Judul dan Rumusan Masalah.

3.Penyusunan Proposal atau Usulan Penelitian

Setelah mahasiswa menerima Nama Dosen Pembimbing, mahasiswa menghadap Dosen Pembimbing Tesis dengan membawa Judul dan Rumusan Masalah. Dosen Pembimbing Tesis berhak menentukan Judul dan/atau Rumusan Masalah lain. Setelah Dosen Pembimbing Tesis menyetujui Judul dan Rumusan Masalah, mahasiswa mencatatkan Judul dan Rumusan Masalah yang telah disetujui tersebut ke dalam Buku Register yang disediakan di kantor Bagian Akademik Program Studi Magister Hukum Kesehatan. Mahasiswa hanya dapat mengajukan judul Tesis pada suatu semester apabila mahasiswa bersangkutan mendaftarkan penulisan Tesis di Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester tersebut.

Berikutnya mahasiswa menyusun Proposal atau Usulan Penelitian yang selanjutkan dikonsultasikan kepada Dosen Pembimbing Tesis. Selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak Judul dan Rumusan Masalah disetujui, Proposal atau Usulan Penelitian wajib disetujui Dosen Pembimbing Tesis.

C. Seminar Proposal, Penelitian, dan Seminar Hasil Penelitian

1.Seminar Proposal

Setelah Proposal atau Usulan Penelitian disetujui Dosen Pembimbing Tesis, mahasiswa memastikan dirinya telah mendaftarkan penulisan Tesis di KRS pada semester berjalan. Selanjutnya mahasiswa mendaftarkan Seminar Proposal di Administrasi Prodi serta menyerahkan: a)bukti telah mendaftarkan penulisan Tesis di KRS pada semester berjalan; dan b)tiga rangkap naskah Proposal atau Usulan Penelitian.

Atas pendaftaran tersebut, Ketua atau Asisten Prodi melakukan koordinasi dengan Ketua Departemen (dari Dosen Pembimbing Tesis) untuk menentukan Dewan Penguji dan jadwal Seminar Proposal. Dewan Penguji terdiri dari Dosen Pembimbing sebagai Ketua, dan 2 (dua) Dosen Penguji sebagai Anggota. Mahasiswa mempersiapkan presentasi (power point) Seminar Proposal.

Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak mahasiswa mendaftarkan Seminar Proposal, Seminar Proposal wajib terlaksana. Dalam hal Dosen Penguji berhalangan untuk menghadiri Seminar Proposal, Ketua Prodi berhak untuk menunjuk Dosen Penguji pengganti tanpa berkoordinasi dengan Ketua Departemen (dari Dosen Pembimbing Tesis).

Masukan-masukan dari Seminar Proposal untuk perbaikan Proposal atau Usulan Penelitian diselesaikan mahasiswa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan Seminar Proposal.

2.Penelitian

Berikutnya adalah Penelitian. Bilamana mahasiswa memerlukan Surat Ijin Penelitian, mahasiswa mengajukan kepada staff Administrasi Prodi. Surat Ijin Penelitian diterima mahasiswa selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengajuan. Perencanaan dan/atau jalannya penelitian dikonsultasikan kepada Dosen Pembimbing Tesis.

Hasil penelitian dituangkan mahasiswa dalam bentuk draf Tesis, dan selanjutnya dikonsultasikan kepada Dosen Pembimbing Tesis. Selambat-lambatnya 80 (delapan puluh) hari kerja terhitung sejak draf Tesis dikonsultasikan kepada Dosen Pembimbing Tesis untuk pertama kalinya, draf Tesis wajib disetujui Dosen Pembimbing Tesis.

3.Seminar Hasil Penelitian

Setelah draf Tesis disetujui Dosen Pembimbing Tesis, mahasiswa memastikan dirinya telah mendaftarkan penulisan Tesis di KRS pada semester berjalan. Selanjutnya mahasiswa mendaftarkan Seminar Hasil Penelitian di Administrasi Prodi Prodi dan menyerahkan: a)bukti telah mendaftarkan penulisan Tesis di KRS pada semester berjalan; dan b)tiga rangkap naskah draf Tesis.

Atas pendaftaran tersebut, Ketua atau Asisten Prodi melakukan koordinasi dengan Ketua Departemen (dari Dosen Pembimbing Tesis) untuk menentukan Dewan Penguji dan jadwal Seminar Hasil Penelitian. Dewan Penguji terdiri dari 2 (dua) Dosen Penguji yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota, dan Dosen Pembimbing sebagai Anggota.

Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak mahasiswa mendaftarkan Seminar Hasil Penelitian, Seminar Hasil Penelitian wajib terlaksana. Dalam hal Dosen Penguji berhalangan untuk menghadiri Seminar Hasil Penelitian, Ketua Prodi berhak untuk menunjuk Dosen Penguji pengganti tanpa berkoordinasi dengan Ketua Departemen (dari Dosen Pembimbing Tesis).

Masukan-masukan dari Seminar Hasil Penelitian untuk perbaikan draf Tesis diselesaikan mahasiswa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan Seminar Hasil Penelitian.

D. Ujian Tesis

1.Pra Ujian Tesis

Setelah perbaikan draf Tesis diselesaikan mahasiswa, mahasiswa melakukan komunikasi dengan staff Administrasi Prodi untuk mendaftarkan Ujian Tesis dan melengkapi persyaratannya. Ada 4 (empat) persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa. Pertama, mahasiswa bersangkutan terdaftar sebagai peserta Prodi dan telah mendaftarkan penulisan Tesis di KRS pada semester berjalan. Kedua, mahasiswa bersangkutan mendapatkan IPK serendah-rendahnya 3,00 (tiga koma nol nol). Tiga, mahasiswa bersangkutan telah lulus TOEFL dengan skor minimal 400 dan TPA (dari OTO BAPPENAS atau PAPS UGM) dengan skor minimal 400, yang masih berlaku (2 tahun). Keempat, mahasiswa bersangkutan mempersiapkan 3 (tiga) rangkap naskah Tesis.

Atas pendaftaran tersebut, Ketua atau Asisten Prodi melakukan koordinasi dengan Ketua Departemen (dari Dosen Pembimbing Tesis) untuk menentukan Dewan Penguji dan jadwal Ujian Tesis. Dewan Penguji terdiri dari 2 (dua) Dosen Penguji yang masing-masing sebagai Ketua dan Anggota, dan Dosen Pembimbing sebagai Anggota.

Selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak mahasiswa mendaftarkan Ujian Tesis, Ujian Tesis wajib terlaksana. Dalam hal Dosen Penguji berhalangan untuk menghadiri Ujian Tesis, Ketua Prodi berhak untuk menunjuk Dosen Penguji pengganti tanpa berkoordinasi dengan Ketua Departemen (dari Dosen Pembimbing Tesis).

2.Pasca Ujian Tesis

Masukan-masukan dari Ujian Tesis untuk perbaikan Tesis diselesaikan mahasiswa selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pelaksanaan Ujian Tesis. Selanjutnya mahasiswa menyerahkan Tesis yang telah dijilid sebanyak 3 (tiga) eksemplar dan naskah publikasi yang telah dijilid sebanyak 4 (empat) eksemplar kepada Administrasi Prodi.

Scroll to Top