Pusat Kajian Hukum Adat (Djojodigoeno)

Pusat Kajian Hukum Adat ‘Djojodigoeno’ adalah lembaga epistemik yang meletakkan fokus kajiannya terhadap perkembangan dan pembaharuan hukum adat dalam bingkai pluralisme hukum Indonesia. Melalui pendekatan multidisiplin, khususnya sosio-legal, Puskaha ‘Djojodigoeno’ melakukan kajian, penelitian dan diseminasi pemikiran yang mendorong pemahaman terhadap hukum adat sebagai normative order yang dinamis dan dialektik. Lahir dari tradisi panjang pemikiran UGM dalam studi hukum adat, Puskaha ‘Djojodigoeno’ juga mendorong diskursus dan menelaah secara kritis isu-isu dalam pembangunan hukum nasional serta pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia dan tingkat internasional.

Main Activities

Head of Research Center

Dr. Rikardo Simarmata, S.H.

Secretary of Research Center

Almonika Cindy Fatika Sari, S.H., M.A.

Address & Contact Info

FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS GADJAH MADA Jl. Sosio Yustisia No. 1, Bulaksumur, Sleman, D.I. Yogyakarta 55281

puskahadjojodigoeno@ugm.ac.id

Scroll to Top