Program Doktor
Ilmu Hukum

Informasi Seminar dan Disertasi

1. Informasi Seminar

Seminar ini dihadiri oleh Ketua/Sekretaris Program Studi dan minimal 10 (sepuluh) mahasiswa doktoral lain; bertujuan untuk menerima masukan terkait dengan, antara lain, metode penelitian, keaslian penelitian, dan materi/substansi penelitian. Dalam keadaan luar biasa seperti pandemi, pelaksanaan seminar dapat dilakukan secara daring dan tanpa dihadiri mahasiswa doktoral lain. Penilaian mata kuliah Seminar Proposal dilakukan di Semester II, sedangkan perkuliahan dilakukan di Semester I. Untuk administrasi, nilai di Semester I akan ditulis dengan nilai sementara (T), dan di Semester II baru diberi nilai definitif

2. Informasi Disertasi

Disertasi merupakan karya ilmiah yang disusun oleh seorang mahasiswa sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk memperoleh gelar Doktor (Sarjana Strata 3). Sebagai karya ilmiah, Disertasi harus disusun berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan, baik sejak penyusunan proposal sampai dengan publikasi hasil penelitiannya. Dengan kata lain, Disertasi harus disusun berdasarkan metodologi penelitian ilmu hukum. Topik Disertasi harus berkenaan dengan Ilmu Hukum. Tujuan penulisan disertasi adalah, sebagai berikut:

  1. memberikan kontribusi ilmiah terhadap bidang ilmu hukum yang menjadi topik disertasi melalui penciptaan pengetahuan baru;
  2. mendemonstrasikan critical thinking dari promovendus/a;
  3. mendemonstrasikan pengetahuan promovendus/a pada bidang ilmunya secara mendalam dan membangun argumentasi yang meyakinkan;
  4. membuktikan bahwa mahasiswa yang bersangkutan menguasai metode penelitian dan penerapannya dalam penelitian yang telah dilakukan;
  5. mendemonstrasikan kemampuan promovendus/a dalam menganalisa data dan informasi serta menyajikan hasil penelitian; dan
  6. mendemonstrasikan integritas ilmiah dan ketaatan promovendus/a terhadap etika penelitian.
Scroll to Top