Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Ilmu Hukum

Info & Panduan
Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Ilmu Hukum

Informasi Tesis

Penulisan Tesis

Pengajuan Judul dan Pembimbingan serta Ujian Tesis
Untuk memperlancar proses penyusunan Tesis, khususnya kesesuaian antara materi yang ditulis dengan dosen pembimbing yang sesuai dengan kompetensi, yaitu yang telah menempuh S3. Dosen Pembimbing Tesis adalah dosen Tetap Fakultas Hukum UGM dan dosen tetap yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM. Adapun proses pengajuan judul dilakukan dengan langkah-langkah dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sebelum mahasiswa mengajukan judul tesis yang bersangkutan harus memenuhi syarat berikut;
    • Mahasiswa melakukan KRS dengan mengambil  mata kuliah “Seminar Proposal Penelitian” dan “Tesis”
    • IPK minimal 3.00
    • Sudah / sedang mengambil Mata Kuliah “Methodologi Penelitian dan Penulisan Hukum”
    • Lulus enam mata kuliah konsentrasi wajib 
  2. Setelah memenuhi persyaratan diatas, mahasiswa dapat mengajukan judul tesis melalui email dengan melampirkan dokumen berikut;
    • Surat permohonan pengajuan judul tesis yang dilampiri usulan 3 alternatif judul dan pokok pikir dari dari tema penelitian dan ditandatangani oleh mahasiswa dalam format “word document
    • KRS pada semester berjalan
    • Transkrip sementara yang diunduh di simaster
  3. Dokumen di atas dikirim via email ke mih.law@ugm.ac.id cc ke bernaduspurnawan@ugm.ac.id, ardianto.budi@mail.ugm.ac.id dan wanto@ugm.ac.id 
  4. Program Studi akan mengundang mahasiswa untuk menentukan judul tesis dalam sebuah workshop. Jika program studi menilai bahwa topik yang diajukan perlu direvisi maka mahasiswa wajib mengajukan kembali formulir topik tesis yang berisi tiga topik tesis termasuk topik yang sudah direvisi via email ke  mih.law@ugm.ac.id cc ke bernaduspurnawan@ugm.ac.id, ardianto.budi@mail.ugm.ac.id dan sriwiyanti.eddyono@ugm.ac.id
  5. Setelah judul tesis disetujui mahasiswa wajib mendaftar proposal lewat simaster di menu “Tugas Akhir”;
  6. Selanjutnya Program Studi akan berkoordinasi dengan Ketua Departemen di lingkungan Fakultas Hukum UGM untuk menentukan dosen pembimbing Tesis;
  7. Setelah dosen pembimbing Tesis ditentukan, mahasiswa menghadap dosen untuk memulai konsultasi termasuk untuk mempertajam judul dan rumusan masalah.
  8. Untuk memantau proses pengajuan topik tesis, agenda workshop, catatan prodi sampai penunjukkan dosen pembimbing penulisan tesis, mahasiswa dapat melihat di link “Pantau Proses

Sementara itu, proses pembimbingan Tesis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Proses pembimbingan Tesis dimulai dengan penulisan usulan penelitian yang selanjutnya dikonsultasikan dengan dosen Pembimbing Tesis. Dalam hal mahasiswa melakukan bimbingan tesis dengan dosen pembimbing penulisan tesis baik daring maupun luring, ini sangat disarankan agar melengkapi formulir pembimbingan tesis dan meminta dosen pembimbing tesis untuk menandatangani;
  2. Dalam waktu 2 (dua) bulan, dengan perpanjangan waktu 1 (satu) bulan, sejak persetujuan judul dan rumusan masalah, usul penelitian Tesis harus sudah mendapatkan persetujuan dosen Pembimbing Tesis;
  3. Setelah mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing Tesis, mahasiswa mendaftarkan diri untuk mengikuti Seminar Proposal Penelitian dengan mengumpulkan tiga draft proposal yang telah disetujui oleh pembimbing tesis dan dijilid dengan cover kertas warna merah ke sekreatariat akademik serta menyiapkan dokumen di bawah ini untuk diupload di Form Online Pendaftaran Proposal Seminar
  4. Setelah Seminar Proposal Penelitian dilaksanakan, mahasiswa selanjutnya mengumpulkan lembar pengesahan proposal untuk mengeluarkan nilai di simaster.
  5. Setelah nilai Seminar Proposal Penelitian keluar di simaster mahasiswa wajib mendaftar Tesis di simaster pada menu “Tugar Akhir”.
  6. Selanjutnya mahasiswa dapat melakukan penelitian dan penulisan draft Tesis;
  7. Proses pembimbingan Tesis dilakukan dengan metode yang disepakati oleh mahasiswa dan dosen Pembimbing Tesis, sepanjang memenuhi batas-batas kewajaran yang diterima oleh umum;
  8. Dalam waktu 6 (enam) bulan, dengan perpanjangan waktu 2 (dua) bulan, sejak usulan penelitian disahkan, mahasiswa sedapat mungkin siap untuk menempuh ujian Tesis di hadapan dewan penguji;
  9. Mahasiswa hanya dapat menerima bimbingan dari dosen Pembimbing Tesis pada suatu semester apabila mahasiswa tersebut mendaftarkan penulisan Tesis pada Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester tersebut.

Setelah proses pembimbingan Tesis selesai, maka selanjutnya dilakukan ujian Tesis dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sebelum mengajukan ujian tesis mahasiswa wajib mengajukan permohonan uji similarities turnitin terhadap draft tesis  dengan syarat tidak lebih dari 20% kesamaan di turnitin via link berikut : ugm.id/turnitinFH
  2. Setelah lolos uji similarities turnitin lolos mahasiswa baru berhak mengajukan ujian tesis dengan mengumpulkan dokumen berikut ke sekretariat akademik
    • Tiga eksemplar draft Tesis yang sudah disetujui oleh pembimbing Tesis untuk diujikkan dan dijilid dengan cover kertas warna merah 
    • Tiga eksemplar naskah publikasi yang telah dijilid kertas warna merah
  3. Selain itu mahasiswa juga harus menyiapkan dokumen di bawah ini untuk diupload di Form Online Pendaftaran Tesis
  4. Untuk dapat menempuh ujian Tesis, mahasiswa harus terdaftar sebagai peserta Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM pada semester yang sedang berjalan dan mendaftarkan penulisan Tesis pada Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester tersebut;
  5. Ujian Tesis dilaksanakan apabila mahasiswa telah mendapatkan IPK serendah- rendahnya 3,0 (tiga);
  6. Ujian Tesis diselenggarakan secara majelis yang terdiri dari 3 (tiga) orang dosen, yaitu 1 (satu) dosen sebagai Ketua Dewan Penguji, dan 2 (dua) dosen sebagai Anggota Dewan Penguji;
  7. Pada waktu ujian Tesis, mahasiswa harus menyiapkan materi presentasi powerpoint, berpakaian sopan dan rapi (Pria harus berdasi, Perempuan agar menyesuaikan);
  8. Setelah ujian Tesis selesai dilakukan, mahasiswa wajib menyerahkan lembar persetujuan revisi ke akademik sebagai syarat mengeluarkan nilai Tesis.
Scroll to Top