SEJARAH HUKUM INDONESIA
Sejarah hukum adalah merupakan campuran dari beberapa sistem hukum yaitu hukum eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Terjadinya campuran tersebut ialah akibat bertemunya antara sistem hukum eropa kontinental yang di bawa oleh belanda selama jaman penjajahan di nusantara dan ini juga di bagi dalam tiga priode VOC, Liberal, Politik etis hingga penjajahan Jepang sedangkan pada zaman hukum Agama dan hukum Adat memang sudah dianut oleh penduduk masyarakat nusantara yang multi religi, suku, etnis dan kultur ini menunjukkan bahwa pengembangan dari hukum negara berdasarkan hukum agama dan hukum adat. Pengaruh hukum agama di Indonesia - karena sebagian besar masyarakat menganut agama Islam - di dominasi oleh hukum syari'at Islam terutama hukum perkawinan, kekeluargaan dan warisan sedangkan hukum adat banyak diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan adopsi dan implementasi aturan-aturan adat setempat dari masyarakat adat yang berbudaya di wilayah nusantara Indonesia khususnya. sebagai makhluk sosial (zoon politicoon) manusia memiliki kebebasan namun tidak bisa berbuat sekehendaknya karena keterkaitan kebebasan orang lain, maka dari itu masyarakat menciptakan norma-norma sebagai batasan melaksanakan kebebasan asasi dalam masyarakat ada dan berlaku norma-norma Agama, norma susila, norma Adat maupun norma hukum[1]. studi tentang bagaimana hukum berkembang dan mengapa hal itu berubah. Sejarah hukum berhubungan erat dengan perkembangan peradaban dan diatur dalam konteks sejarah sosial yang lebih luas. Di antara para ahli hukum dan ahli sejarah proses hukum tertentu, telah dilihat sebagai rekaman evolusi undang-undang dan penjelasan teknis tentang bagaimana undang-undang ini telah berevolusi dengan pandangan untuk memahami asal-usul berbagai konsep hukum; Beberapa menganggapnya sebagai cabang sejarah intelektual. Ahli sejarah abad ke-20 telah melihat sejarah hukum dengan cara yang lebih kontekstualisasi lebih sesuai dengan pemikiran sejarawan sosial. Mereka telah melihat institusi hukum sebagai sistem peraturan, pemain dan simbol yang kompleks dan telah melihat elemen-elemen ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, menyesuaikan, menolak atau mempromosikan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Sejarawan hukum semacam itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penyelidikan sains sosial, dengan menggunakan metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara para pemohon, pemohon dan pemain lain dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap institusi, praktik, prosedur dan briefing hukum yang memberi kita gambaran hukum dan masyarakat yang lebih kompleks daripada studi yurisprudensi, perkara kasus dan kode sipil yang dapat dicapai
Dema Justicia merupakan ormawa fakultas hukum universitas gadjah mada yang membahas isu isu politik dan melatih mahasiwa untuk berpikir kritis
LBH Yogyakarta adalah organisasi masyarakat sipil yang mempunyai visi dan misi menentukan arah transisi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan transformasi politik yang berkeadilan gender dengan berbasis gerakan rakyat, serta menjamin dan melindungi rakyat dalam memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya serta kebebasan dasar manusia

Magister Kenotariatan FH UGM Gelar Workshop Pembelajaran Persiapan Perkuliahan Semester Gasal TA 2026/2027 dan Sosialisasi Kurikulum Baru 2026
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Workshop Pembelajaran Magister Kenotariatan pada Jumat (14/08/2026) di Lulilo Ballroom, Loman Park Hotel Yogyakarta. Kegiatan

Orientasi Mahasiswa Baru MIH dan LL.M. FH UGM Tahun Akademik 2026/2027 Bekali Mahasiswa dengan Pemahaman Akademik dan Budaya Hukum
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) telah menyelenggarakan Orientasi Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2026/2027 pada 13–15 Agustus

PKPA Angkatan XX Tahun 2026 Resmi Ditutup, FH UGM dan PERADI Perkuat Kapasitas Calon Advokat Profesional
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XX hasil kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Laksanakan Penyuluhan Hukum Bagi Anak Binaan Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIA Yogyakarta
Rabu, 26 Agustus 2026, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) sukses melaksanakan penyuluhan hukum perdana

Jawab Tantangan Era Fiskal Digital, Erwan Budi Prasetyo Rumuskan Formula Baru Pembuktian Pidana Pajak di Indonesia
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah lanskap administrasi perpajakan di Indonesia. Layanan digital, seperti e-Faktur, e-Filing, hingga sistem Coretax DJP kini menjadi tumpuan utama bagi wajib

Mendorong Pemahaman Masyarakat mengenai Perjanjian Perkawinan sebagai Instrumen Perlindungan Hukum melalui Program Pro Justicia TVRI Yogyakarta
Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Pro Justicia dengan

