Program Doktor
Ilmu Hukum

Info & Panduan Program Doktor Ilmu Hukum

Informasi Yudisium

1. Prosedur Yudisium

Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan minimal jumlah SKS sesuai dengan Kurikulum PDIH dapat dinyatakan lulus Program Doktor apabila:

1. memenuhi persyaratan berikut:

  •  Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,25 (tiga koma dua lima);
  • tidak ada nilai D dan/atau E;
  • telah lulus Ujian Terbuka; dan
  • telah menyerahkan naskah disertasi yang telah disahkan oleh Dekan.

2. dinyatakan lulus dalam rapat yudisium yang diselenggarakan Fakultas.

Mahasiswa yang telah lulus ujian terbuka (promosi) diberi ijazah dan berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum. Rapat yudisium PDIH FH UGM diselenggarakan untuk menetapkan kelulusan dengan tata cara sebagai berikut:

  1. mahasiswa yang telah dinyatakan lulus Ujian Terbuka mengajukan usulan yudisium kepada PDIH FH UGM, dilampiri dengan kelengkapan berkas:
  • transkrip nilai selama mengikuti Program Doktor yang telah mendapatkan pengesahan dari Ketua PDIH FH UGM; dan
  • naskah disertasi yang telah mendapatkan pengesahan dari Tim Pembimbing, Tim Penguji, dan Ketua PDIH FH UGM

2. Ketua PDIH FH UGM melakukan evaluasi dan menyampaikan kelengkapan berkas sebagai bukti bahwa mahasiswa telah menempuh seluruh beban belajar dan memiliki capaian pembelajaran lulusan sesuai kurikulum dalam rapat yudisium Fakultas yang khusus diselenggarakan untuk memutuskan kelulusan mahasiswa;

3. Dekan FH UGM melaporkan kelulusan mahasiswa kepada Direktur Pendidikan dan Pengajaran UGM untuk penerbitan ijazah bagi mahasiswa.

Scroll to Top