Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Kesehatan

Info & Panduan
Program Studi
Pasca Sarjana
Magister Hukum Kesehatan

Informasi Yudisium

1. Yudisium Pasca Sarjana

Mahasiswa yang ditetapkan lulus dalam rapat yudisium berhak mengikuti wisuda sarjana yang diselenggarakan UGM dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Yudisium pasca sarjana diselenggarakan setiap sebulan sekali di akhir bulan sedangkan wisuda pasca sarjana diselenggarakan setiap 3 (tiga) bulan sekali, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.
  2.  Penentuan kelulusan dilakukan melalui evaluasi akhir studi dalam rapat Pengelola Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta pada tanggal 25 bulan setiap bulannya.
  3.  Lulusan Program Studi Magister Ilmu Hukum UGM Kampus Jakarta bergelar Master Hukum (M.H.).
  4.  Ukuran keberhasilan studi dinyatakan dalam nilai relatif dengan predikat kelulusan sebagai berikut:
    • Predikat minamal kelulusan adalah 3.00.
    • Predikat kelulusan “Dengan Pujian“ (Cum Laude) diberikan kepada mereka yang menyelesaikan studinya dalam waktu paling lama 36 bulan dengan Indeks Prestasi Kumulatif lebih dari 3,75. Adapun predikat kelulusan bagi peserta Program Pascasarjana UGM ditentukan sebagai berikut:
      • IPK > 3,75                      : dengan pujian (cum laude);
      • IPK < 3,75 – >3,50        : sangat memuaskan; dan
      • IPK < 3,50 – ≥ 3.0         : memuaskan.
Scroll to Top