Program Studi
Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan

Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan didirikan berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 547/DIKTI/Kep/1996 tentang Pembentukan Program Studi Magister Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada pada tanggal 11 Desember 1996. Dalam perkembangannya diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 89/P/SK/HT/2006 tentang Penyelenggaraan Program Pascasarjana yang pada intinya menetapkan bahwa Program Pascasarjana Monodisiplin berkedudukan di Fakultas, sedangkan program Pascasarjana Multidisiplin diselenggarakan oleh Sekolah Pascasarjana. Pada tahun 2008 diterbitkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 526/P/SK/HT/2008 Tentang Penataan dan Penetapan Kembali Izin Penyelenggaraan Program Studi di Universitas Gadjah Mada yang di dalamnya tercantum Program Studi Magister Hukum. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada tersebut, maka sejak Januari 2009 Program Studi Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan berkedudukan di bawah Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Visi

Sebagai pusat pengembangan, pengkajian dan penerapan ilmu Hukum Bisnis dan Hukum Kenegaraan, serta menghasilkan lulusan dengan kemampuan mengembangkan dirinya menjadi praktisi yang profesional.

  1. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan Hukum Bisnis dan Hukum Kenegaraan;
  2. Meningkatkan penelitian di bidang Hukum Bisnis dan Hukum Kenegaraan yang bermanfaat bagi masyarakat;
  3. Meningkatkan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pengembangan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat di bidang Hukum Bisnis dan Hukum Kenegaraan;
  4. Memperluas jalinan kemitraan dengan lembaga-lembaga terkait.
  1. Mampu menerapkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial yang termaktub dalam Pancasila, serta nilai- nilai moral dan integritas;
  2. Mampu menjelaskan aspek teoretis dan empiris hukum bisnis dan kenegaraan serta perkembangan teknologi informasi pada level nasional maupun global;
  3. Mampu menghasilkan karya akademis berupa penelitian, baik yang berupa jurnal ilmiah maupun analisis praksis dalam bidang hukum bisnis dan kenegaraan sesuai dengan dinamika dan perkembangan masyarakat;
  4. Mampu menerapkan analisis kritis terhadap kasus-kasus hukum bisnis dan kenegaraan yang terjadi dalam masyarakat;
  5. Mampu memberikan sumbangan pemikiran terhadap perkembangan hukum bisnis dan kenegaraan yang aktual sesuai dinamika masyarakat dengan pendekatan interdisipliner maupun multidisipliner;
  6. Mampu menjalin kemitraan dan sinergi dengan berbagai pihak dan latar belakang dalam rangka penerapan hukum bisnis dan kenegaraan di masyarakat.
  1. Praktisi hukum yang menguasai aspek teori dan praktik hukum bisnis dan kenegaraan pada level nasional maupun global serta perkembangan teknologi informasi;
  2. Praktisi hukum yang mampu menghasilkan penelitian dan karya ilmiah di bidang hukum bisnis dan kenegaraan yang mengakomodasi perkembangan dan dinamika dalam masyarakat;
  3. Praktisi hukum yang mampu menganalisis dan menyelesaikan kasus-kasus serta memberikan rekomendasi solutif yang diperlukan terkait permasalahan hukum bisnis dan kenegaraan dengan pendekatan interdisipliner maupun multidisipliner;
  4. Praktisi hukum yang mampu bekerja sama dan mempunyai daya sinergi dalam tataran nasional maupun global.

Info & Panduan
Program Studi
Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan

Layanan Mahasiswa
Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan

Download Handbook
Program Studi
Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan

Download Leaflet Program Studi
Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan

Scroll to Top