Pada Selasa 28 November 2017, Departemen Hukum Dagang Fakultas Hukum UGM mengadakan seminar bertajuk “Implementasi UU No. 9 tahun 2017 dalam Perspektif Prinsip Kerahasiaan Bank. Seminar ini dihadiri oleh peserta yang berasal dari Kantor Pajak, Direktorat Jenderal Pajak, Bank, Biro Hukum, perwakilan Fakultas Hukum dari universitas di DI Yogyakarta, serta mahasiswa dan pengajar di lingkungan Fakultas Hukum UGM.
Acara dibuka oleh Ibu Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D selaku Plt. Ketua Departemen Hukum Dagang. Pada kesempatan tersebut Ibu Irna menyampaikan bahwa tujuan seminar ini adalah untuk mengetahui adanya persinggungan antara UU No. 9 tahun 2017 dengan prinsip kerahasiaan dalam perbankan. Setelah dibuka secara resmi, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Dr. Yuliana, S.H. (Otoritas Jasa Keuangan), MBA, Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), dan Bapak Djangkung Sudjarwadi, S.H., LL.M (ahli Perpajakan).
Dalam pemaparannya, Dr. Yuliana mengemukakan bahwa prinsip kerahasiaan bank yang dulunya absolut perlahan-lahan mulai dibuka untuk menjamin kepentingan umum. Ke depannya rahasia bank akan tetap ada, tetapi sifatnya tidak absolut untuk menjamin kepentingan umum. Sementara itu, Dr. Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa keterbukaan informasi yang ada dalam UU No. 9 tahun 2017 tidak dimaksudkan untuk menghancurkan kerahasiaan perbankan, tetapi untuk mencari apakah ada tindak pidana melalui sistem perbankan ini. Lebih lanjut, dijelaskan pula oleh Bapak Djangkung Sudjarwadi bahwa ketentuan mengenai keterbukaan informasi tidak kemudian membuat prinsip kerahasiaan bank menjadi lebih rentan.
Acara ditutup oleh Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M selaku Wakil Dekan bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerja Sama dan Alumni, dilanjutkan penyerahan kenang-kenangan dan foto bersama.