MIH UGM Kampus Jakarta Gelar Penyuluhan Hukum Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Dorong Keberangkatan Aman dan Bermartabat

Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) UGM Kampus Jakarta pada Sabtu (26/4/2026) menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia melalui Edukasi Hukum dan Pemahaman Prosedur Keberangkatan.” Kegiatan ini diikuti oleh 151 peserta secara daring yang terdiri atas pekerja migran Indonesia dari berbagai negara penempatan, seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Taiwan, Macau, dan sejumlah negara lainnya. Selain itu, hadir pula perwakilan organisasi pekerja migran di berbagai provinsi, instansi pemerintah terkait, serta masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan pekerja migran. Tingginya partisipasi peserta menunjukkan besarnya kebutuhan akan peningkatan literasi hukum di kalangan pekerja migran Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen akademik Prodi MIH UGM (Kampus Jakarta)  dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, khususnya bagi calon pekerja migran dan pekerja migran Indonesia, agar memahami hak, kewajiban, serta prosedur keberangkatan yang aman sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun internasional yang berlaku.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Prodi MIH UGM Kampus Jakarta, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D., yang menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran harus dimulai sejak tahap awal keberangkatan melalui pendidikan hukum yang memadai. Perguruan tinggi, menurutnya, memiliki peran strategis dalam menyediakan ruang edukasi yang menjawab kebutuhan masyarakat agar pekerja migran dapat berangkat secara aman, bermartabat, dan terlindungi.

Dalam sesi pertama, Judha Nugraha selaku Duta Besar Republik Indonesia untuk Uni Emirat Arab menjelaskan pentingnya pembenahan tata kelola penempatan pekerja migran sejak dari dalam negeri. Berdasarkan data KBRI Abu Dhabi, masih banyak warga negara Indonesia yang belum tercatat secara resmi sehingga baru teridentifikasi ketika menghadapi persoalan hukum atau ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya sistem perlindungan menyeluruh sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Indonesia.

Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR), Ph.D., menyoroti pentingnya instrumen hukum pidana untuk menindak pihak-pihak yang melakukan eksploitasi terhadap pekerja migran. Ia menjelaskan bahwa calon pekerja migran kerap menjadi korban akibat kemiskinan, rendahnya pendidikan, keterbatasan lapangan kerja, hingga minimnya literasi digital yang dimanfaatkan oleh perekrut ilegal.

Selanjutnya, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M.(Adv)., Ph.D. menegaskan bahwa perlindungan pekerja migran merupakan tanggung jawab negara dalam menjamin hak dasar warga negara. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap kontrak kerja, transparansi pengupahan, dan larangan penahanan dokumen pribadi sebagai bagian dari perlindungan hukum.

Sementara itu, Dr. Intan Nurkumalawati menjelaskan fungsi keimigrasian sebagai garda terdepan dalam mencegah keberangkatan non-prosedural melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, dan koordinasi lintas instansi. Pengawasan berbasis data dinilai menjadi kunci untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang yang sering bermula dari penyalahgunaan dokumen perjalanan.

Kegiatan penyuluhan hukum ini sejalan dengan komitmen pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Tujuan 1: Menghapus Kemiskinan, melalui upaya mendorong pekerja migran memperoleh akses pekerjaan yang aman dan layak sebagai jalan peningkatan kesejahteraan keluarga. Selain itu, kegiatan ini mendukung Tujuan 3: Kesehatan yang Baik dan Kesejahteraan, karena perlindungan hukum dan prosedur keberangkatan yang tepat dapat mengurangi risiko kekerasan, eksploitasi, serta tekanan fisik dan mental yang kerap dialami pekerja migran. Aspek perlindungan terhadap pekerja migran perempuan yang rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan juga selaras dengan Tujuan 5: Kesetaraan Gender. Tujuan 8: Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi melalui upaya perlindungan tenaga kerja migran, Tujuan 10: Berkurangnya Kesenjangan dengan menjamin akses keadilan bagi kelompok rentan, Tujuan 16: Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh melalui penguatan penegakan hukum terhadap perdagangan orang dan eksploitasi, serta Tujuan 17: Kemitraan untuk Mencapai Tujuan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia.

Penulis: Ramzy Oansa Ilham (Magister Ilmu Hukum Kampus Jakarta)

TAGS :  

Latest News

Delegasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Raih Juara 2 Nasional pada Sam RatulangiLegal Writing Competition 2026.

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada kembali mencatatkan prestasi membanggakan melalui delegasinya, Salsabila Zita Amalia (2023), Cut Kayla Layyina (2023), dan Fayyaza Naira Hafidz (2023) yang …

Pro Justicia TVRI Yogyakarta Bahas Hak Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas: Dorong Akses Keadilan yang Inklusif di DIY

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menyelenggarakan Program Pro Justicia bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta sebagai bagian dari …

Saat Izin Tak Lagi Melindungi: Departemen HAN FH UGM Soroti Krisis Politik Hukum Perizinan

Sabtu (25/4/2026), Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan agenda Dialog Publik. Kegiatan tersebut mengusung tema “Mendesain Ulang Politik Hukum Perizinan” …

Scroll to Top