Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia

(Center for Democracy, Constitution, and Human Rights)

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia atau yang disingkat PANDEKHA adalah lembaga yang didirikan dengan tujuan dapat berkontribusi sebagai expert pool di luar ruang perkuliahan, khususnya untuk menyelesaikan persoalan riil yang dihadapi oleh bangsa.

Lahir dari banyaknya persoalan hukum konstitusi dan ketatanegaraan yang belum selesai dan memerlukan pemikiran jernih para ahli hukum, PANDEKHA berkeinginan untuk mewujudkan perbaikan iklim demokrasi dalam rangka melindungi Hak Asasi Manusia yang tercantum pada UUD NRI 1945. PANDEKHA bergerak secara khusus menjadi wadah untuk berkontribusi secara riil dalam membahas isu demokrasi, konstitusi, dan hak asasi manusia demi menghindari salah sasaran pembangunan hukum.

Melalui pendekatan Hukum Tata Negara dan hal yang berkaitan dengan demokrasi, konstitusi, dan hak asasi manusia, PANDEKHA melakukan penelitian, diseminasi hasil penelitian, dan membangun kerja sama berkesinambungan baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

Main Activities

Head of Research Center

Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.

Secretary of Research Center

Umar Mubdi, S.H., M.A.

Address & Contact Info

Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Jalan Sosio Yustisia Nomor 1, Bulaksumur, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, 55281.

Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi,
Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden

Mewujudkan Partisipasi Bermakna: Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XXI/2023 mengenai Pengujian UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Bulak Sumur Legal Outlook 2024: Negara Hukum, HAM dan Demokrasi Indonesia

Pemakzulan Presiden:
Apakah Boleh? Apakah Mungkin?

Scroll to Top