Doctoral Program
Head of Study Program
Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
- Secretary Dr. Dian Agung Wicaksono, S.H., LL.M.
- Staff : Khairul Triharnanto
- Staff : Zam Basir Angga Wibisono, S.I.Kom.
- Staff : Albait Fikri Fauzi, S.E.
Building A, 1st Floor, Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada
Doctoral in Law
Doctor in Law Study Program (PDIH) Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada (FH UGM) has been held since September 1, 1980 (The academic Year 1980/1981). Initially, it was managed by the Doctor Education Institute of UGM which was under the coordination of the UGM Graduate Faculty. In line with the change in UGM’s status to a State-Owned Legal Entity (BHMN), the Study Program is designed to realize Universitas Gadjah Mada as an international research university based on the Rector Decree Universitas Gadjah Mada Number 89/P/SK/ HT/2006. It is expected that the students will be strong candidates for teaching posts at law schools, as well as for other positions in law and academia.
Vision
Organizing the Study Program that nurtures doctors of law who have integrity, knowledge, and skills to solve legal problems at the local, national, and global levels practically, theoretically, and philosophically.
- Conducting philosophical and theoretical research to deepen the principles and theories of legal science in order to develop legal concepts and theories.
- Applying a multidisciplinary approach in conducting work and scholarship in the field of law.
- Advancing knowledge in accordance with the needs of society.
- Analyzing and accurately explaining various legal issues in accordance with the applicable rules of law.
- Communicating and applying their ideas and work to society, both individually and collaboratively.
Learning at PDIH FH UGM is aimed to develop competencies in order to achieve graduate qualifications according to the Indonesian National Qualifications Framework. The main competencies expected of students are:
- The ability to demonstrate Pancasila values and awareness of the interests of the nation and state, as well as exhibiting honesty, responsibility, confidence, emotional maturity, and a commitment to lifelong learning (Attitudes)
- Capable of solving legal issues through interdisciplinary, multidisciplinary, or transdisciplinary approaches, as well as being able to analyze and explain legal knowledge with a philosophical approach relevant to the field of study pursued (Knowledge);
- Capable of conducting research to address a societal issue using interdisciplinary, multidisciplinary, or transdisciplinary approaches, analyzing research results theoretically and philosophically, and presenting them communicatively (General Skills); dan
- Capable of collaborating in research and producing publications together with national and international researchers (Specific Skills).
The graduate profiles of the Doctor in Law Study Program are as follows:
- Academicians who are able to become principal investigators in a study;principal investigator) dalam suatu penelitian;
- Practitioners and researchers who are able to become leaders in their professional organizations; and
- Bureaucrats who are able to become role models for the apparatus.
Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UGM (selanjutnya disebut PS) memiliki keunggulan bila dibandingkan dengan Program Studi Doktor Ilmu Hukum pada Perguruan Tinggi lain, yaitu:
First Strength, kematangan dalam pengembangan ilmu hukum. PS diselenggarakan sejak tanggal 1 September 1980 dan dikelola oleh Lembaga Pendidikan Doktor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang berada di bawah koordinasi Fakultas Pascasarjana UGM. Sejalan dengan perubahan status UGM menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta upaya untuk mewujudkan UGM sebagai Universitas Riset bertaraf Internasional maka berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 89/P/SK/HT/2006, penyelenggaraan program pasca sarjana yang bersifat monodisiplin pengelolaannya dilaksanakan oleh Fakultas, sehingga sejak saat itu PS dikelola oleh Fakultas Hukum UGM (FH UGM). Dalam perjalanannya untuk mewujudkan semangat from good to great faculty of law, FH UGM melalui PS telah memberikan kontribusi penting dalam perkembangan bangsa dan negara, dan khususnya pada perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Banyak pendapat dan pemikiran yang lahir, tumbuh, dan kemudian menyebar dari FH UGM yang kemudian digunakan untuk memperkuat dan memperbaiki sistem hukum Indonesia, selaras dengan cita FH UGM untuk menciptakan Bulaksumur School of Legal Thoughts.
Second Strength, kelengkapan bidang kajian hukum. PS didukung oleh alat struktur organisasi FH UGM, berupa Departemen yang bertugas mengembangkan ilmu pengetahuan dan sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan akademik. PS didukung 11 (sebelas) Departemen, yang terdiri dari:
- Department of Customary Law
- Department of Administrative Law
- Department of Agrarian Law
- Department of Business Law
- Department of International Law
- Department of Islamic Law
- Department of Environmental Law
- Department of Tax Law
- Department of Civil Law
- Department of Criminal Law
- Department of Constitutional Law
Dengan dukungan 11 (sebelas) Departemen tersebut menjadi PS memiliki cakupan bidang keilmuan yang bukan semata luas, tetapi juga memiliki spesifikasi yang mendalam pada setiap bidang kajian yang diampu oleh Departemen. Hal ini berkontribusi terhadap kualitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh PS.
Third Strength, kejelasan lingkup pembelajaran. PS menetapkan lingkup pembelajaran yang berorientasi pada terciptanya kompetensi utama lulusan, berupa:
(a) mampu menunjukkan sikap Pancasilais dan kesadaran terhadap kepentingan bangsa dan negara, serta menunjukkan sikap jujur, bertanggungjawab, percaya diri, kematangan emosional, dan kesadaran menjadi pembelajar sepanjang hayat (Sikap);
(b) mampu memecahkan permasalahan ilmu hukum melalui pendekatan interdisipliner, multidisipliner, atau transdisipliner, serta mampu mengkaji dan menjelaskan ilmu hukum dengan pendekatan filosofis sesuai dengan bidang yang ditekuni (Pengetahuan);
(c) mampu melakukan penelitian guna menyelesaikan suatu permasalahan di masyarakat dengan pendekatan interdisipliner, multidisipliner, atau transdisipliner, menganalisis hasil penelitian secara teoritis dan filosofis, dan menyajikannya secara komunikatif (Keterampilan Umum); dan
(d) mampu berkolaborasi dalam melakukan penelitian dan menghasilkan publikasi bersama dengan peneliti nasional dan internasional (Keterampilan Khusus).
Dengan keunggulan di atas, dapat disimpulkan bahwa PS memiliki perbedaan yang signifikan bila dibandingkan dengan program studi doktor ilmu hukum di perguruan tinggi lain, dan PS memiliki lingkup pembelajaran yang spesifik bila dibandingkan pada jenjang sarjana atau magister di FH UGM. Selain itu, konsistensi terhadap ruang lingkup pembelajaran ini ditinjau setiap tahun dalam forum-forum diskusi terpimpin yang diselenggarakan bersamaan dengan pelaksanaan Dies Natalis FH UGM.

