Pro Justicia TVRI Yogyakarta Bahas Hak Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas: Dorong Akses Keadilan yang Inklusif di DIY

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menyelenggarakan Program Pro Justicia bekerja sama dengan TVRI Yogyakarta sebagai bagian dari upaya pengabdian kepada masyarakat dalam meningkatkan literasi hukum publik. Pada kesempatan kali ini, kegiatan mengangkat tema “Hak Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta”, yang disiarkan secara langsung dari studio TVRI pada Selasa (14/4/2026) pukul 15.00 WIB.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dengan latar belakang akademik dan pengalaman praktis di bidang advokasi hukum, yakni Hasrul Halili, S.H., M.A., Dosen Fakultas Hukum UGM, serta Nurul Saadah Andriani, S.H., M.H., Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel, dan Anak (SAPDA). Melalui diskusi yang disampaikan, kedua narasumber mengupas secara komprehensif mengenai hak atas bantuan hukum bagi penyandang disabilitas, baik dari perspektif normatif maupun praktik di lapangan.

Secara umum, kegiatan ini merupakan bentuk laporan pelaksanaan program penyuluhan hukum yang bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara keberadaan aturan hukum dengan pemahaman masyarakat. Dalam diskusi yang berlangsung, dijelaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup progresif dalam menjamin hak penyandang disabilitas, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun demikian, implementasi dari berbagai regulasi tersebut masih menghadapi tantangan yang cukup signifikan.

Para narasumber menyoroti bahwa penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses keadilan. Hambatan tersebut mencakup keterbatasan akses informasi, belum tersedianya fasilitas yang ramah disabilitas secara merata, hingga kurangnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap kebutuhan khusus penyandang disabilitas. Dalam praktiknya, kondisi ini sering kali membuat penyandang disabilitas kesulitan untuk melaporkan kasus, mengikuti proses hukum, maupun memperoleh pendampingan yang layak.

Lebih lanjut, pengalaman advokasi yang disampaikan oleh pihak SAPDA menunjukkan bahwa tidak sedikit kasus yang melibatkan penyandang disabilitas, khususnya perempuan, tidak sampai ke ranah hukum. Faktor stigma sosial, rasa takut, serta hambatan komunikasi menjadi alasan utama mengapa banyak korban tidak melanjutkan proses hukum. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan akses terhadap keadilan tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga berkaitan dengan faktor sosial dan kultural yang masih menghambat pemenuhan hak-hak kelompok rentan.

Dari sisi manfaat, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak bantuan hukum, khususnya bagi penyandang disabilitas. Melalui penyuluhan yang disiarkan secara luas, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai keberadaan layanan bantuan hukum, tetapi juga didorong untuk memahami bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak yang melekat bagi setiap individu tanpa terkecuali. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan manfaat dalam mendorong keberanian penyandang disabilitas dan keluarganya untuk mengakses layanan hukum ketika menghadapi permasalahan.

Kegiatan ini juga memiliki relevansi yang kuat dengan upaya pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs). Pertama, kegiatan ini berkontribusi terhadap tujuan ke-16, yaitu Peace, Justice, and Strong Institutions, khususnya dalam mendorong akses terhadap keadilan yang inklusif dan memperkuat kelembagaan hukum yang responsif terhadap kelompok rentan. Kedua, kegiatan ini juga berkaitan dengan tujuan ke-10, yaitu Reduced Inequalities, dengan mendorong pengurangan kesenjangan akses terhadap layanan hukum bagi penyandang disabilitas. Selain itu, aspek perlindungan terhadap kelompok rentan, khususnya perempuan penyandang disabilitas, juga memiliki keterkaitan dengan tujuan ke-5 mengenai Gender Equality.

Melalui pelaksanaan Program Pro Justicia ini, PKBH FH UGM tidak hanya menghadirkan ruang diskusi yang informatif, tetapi juga berupaya mendorong perubahan yang lebih luas dalam sistem hukum dan masyarakat. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya untuk membangun kesadaran kolektif bahwa akses terhadap keadilan harus bersifat inklusif dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Ke depan, diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga organisasi masyarakat sipil. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memastikan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi juga benar-benar terwujud dalam praktik. Dengan demikian, sistem hukum yang adil, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dapat semakin mendekati kenyataan.

Penulis: Tribuna Haiqal Rio Wijaya

TAGS :  

Latest News

PKBH FH UGM dan RRI Pro 2 Yogyakarta Siarkan Edukasi Hukum “Gaji Jogja, Kontrak Buta: untuk Lindungi Freelancer dan Anak Magang” 

Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) berkolaborasi dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Pro 2 Yogyakarta menyelenggarakan program siaran penyuluhan …

FH UGM dan Kementerian Hukum Gelar Uji Publik RUU GAAR untuk Perkuat Keadilan Restoratif

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Grasi, Amnesti, Abolisi, …

Jupriyadi Raih Gelar Doktor UGM Usai Tawarkan Reformulasi Peninjauan Kembali Demi Kepastian Hukum

Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM) kembali melahirkan pakar hukum baru yang membawa gagasan strategis bagi penyempurnaan sistem …

Scroll to Top