FH UGM dan Kejati DIY Bahas Isu KDRT dan Ekowisata Berbasis Masyarakat di Karangwuni

Rabu, (28/5/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Karangwuni, Kec. Wates, Kab. Kulon Progo, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pengembangan Pariwisata” untuk memberikan wawasan hukum terkait sanksi kekerasan dalam rumah tangga serta pengetahuan mengenai ekowisata berbasis masyarakat yang berkelanjutan.

Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB yang diawali dengan sambutan oleh Anwar Musadad selaku perwakilan Lurah Karangwuni, kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Anang Zaki Kurniawan, S.H., M.H. beserta tim dari Kejaksaan Tinggi DIY memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, materi penyuluhan hukum dibawakan oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si. untuk memberikan wawasan terkait pengertian dan sanksi KDRT. Selanjutnya, pemaparan materi dilakukan oleh Dr. Fajar Winarni, S.H., M.Hum. untuk memberikan wawasan terkait ekowisata berbasis masyarakat yang berkelanjutan. Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan. 

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-8 SDGs dalam hal mewujudkan pekerjaan yang layak serta pertumbuhan ekonomi,, poin ke-11 SDGs dalam untuk menciptakan kota dan pemukiman yang berkelanjutan, turut serta menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai sesuai poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs.

Penulis: Ruth Jessica (PKBH)

TAGS :  

Latest News

FH UGM AND LPKA YOGYAKARTA ADVOCATE FOR SOCIAL REINTEGRATION OF CHILDREN IN CONFLICT WITH THE LAW THROUGH PUBLIC BROADCAST

 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta dan Radio …

Progam Pascasarjana Fakultas Hukum UGM Luluskan 89 Wisudawan

Program Pascasarjana menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Wisudawan Pascasarjana Periode II Tahun Akademik 2025/2026 pada Rabu (21/1/2026). Sebanyak 89 wisudawan dari enam program studi magister secara resmi …

Soroti Eksistensi Ketentuan Pidana dalam Program ASI Eksklusif, Tisa Windayani Raih Gelar Doktor di FH UGM

Tisa Windayani, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM), resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul …

Scroll to Top