Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025 dan Masa Depan Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum Indonesia

Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno yang berkolaborasi dengan Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM (Pandekha) and Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) menyelenggarakan Eksaminasi Putusan bertajuk “Eksaminasi Publik Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025 dan Masa Depan Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum Indonesia”. Kegiatan ini dilaksanakan Kamis (16/4/2026) di Ruang 3.1.1. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan Paper Anotasi Putusan yang berjudul “Anotasi Putusan Melampui Pengakuan Legal Formal: Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025 tentang Tanah Ulayat dan Eksistensi Masyarakat Hukum Adat”.

Acara dibuka dengan sambutan dari Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. Dalam sambutannya, ia menghaturkan harapan bahwa eksaminasi putusan ini dapat memberikan membuka perspektif maupun peluang terhadap perlindungan hak masyarakat hukum adat dan tanah ulayat dengan pendekatan lintas interdisipliner.

Eksaminasi ini menghadirkan sejumlah eksaminator dari berbagai institusi dan bidang keilmuan. Eksaminator pertama adalah Herliana, S.H., M.Com.Law., Ph.D. sebagai dosen hukum perdata Fakultas Hukum UGM. Dalam paparannya, ia mengkritisi perihal keabsahan gugatan class action dan standar pembuktian dalam hukum perdata. Dalam proses pembuktian perkara, terdapat inkonsistensi dalam penerapan class action karena Majelis Hakim justru menggunakan pendekatan class action secara individual. Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa terdapat pergeseran standar pembuktian perdata oleh Mahkamah Agung, yang semula menggunakan bukti formal menjadi bukti empiris.

Eksaminator berikutnya, Dr. Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H., Dosen Hukum Adat Fakultas Hukum UGM, membahas terkait eksistensi masyarakat hukum adat dan hak komunal. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) kunci penentuan eksistensi hukum adat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 5287 K/Pdt/2025, yaitu hukum adat bersumber dari kebiasaan dan hukum adat merupakan hukum yang tidak tertulis. Ia menegaskan bahwa Mahkamah melihat eksistensi masyarakat hukum adat tidak hanya melalui pendekatan formal, melainkan berdasarkan kenyataan empiris.

Lebih lanjut, peneliti Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan, Dr. Dian Rositawati, S.H., M.A., menegaskan bahwa penafsiran yang dilakukan oleh Mahkamah tidak bertentangan dengan hukum, justru dilakukan untuk menggunakan hukum sebagai alat perlindungan kelompok rentan, yaitu masyarakat hukum adat. Walaupun demikian, ia juga mengkritisi bahwa pemberian ganti kerugian terhadap masyarakat hukum adat tidak serta-merta dapat mengembalikan ruang hidup yang telah direnggut oleh korporasi.

Eksaminator akhir, yaitu Erasmus Cahyadi sebagai perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nasional, menegaskan bahwa pembuktian eksistensi masyarakat hukum adat seharusnya tidak dilakukan melalui kaca mata legal formal semata, tetapi juga menggunakan pendekatan historis dan empiris sebagaimana yang diterapkan oleh Mahkamah.

Melalui eksaminasi putusan ini, Fakultas Hukum UGM berharap dapat memberikan kontribusi akademik sekaligus memperkuat dialog antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam melindungi hak masyarakat hukum adat. Eksaminasi Putusan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini turut mendukung pencapaian beberapa tujuan dalam Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 10 (Reduce Inequality) terkait perlindungan masyarakat hukum adat dari putusan pengadilan yang melanggengkan penguasaan korporasi. Selanjutnya,  SDG 15 (Life on Land) terkait perlindungan hak ruang hidup masyarakat hukum adat di tanah ulayat dan SDG 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions) berkaitan dengan pengakuan masyarakat hukum adat melalui kenyataan empiris. Diskusi yang melibatkan akademisi, peneliti, dan pemerintah juga mencerminkan semangat kolaborasi lintas sektor yang mendukung SDG 17 (Partnerships for the Goals) dalam merumuskan solusi perlindungan masyarakat hukum adat yang inklusif dan berkelanjutan.

Paper Anotasi Putusan: ugm.id/PaperAnotasiPutusanSukuAnakDalam

Penulis: Eka Putri Endriana dan Ursula Lara Pagitta (Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno)

TAGS :  

Latest News

FH UGM dan NCB Interpol Indonesia Soroti Urgensi Penanganan Kejahatan Transnasional yang Melibatkan Yurisdiksi Negara Lain

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) bekerja sama dengan NCB Interpol Indonesia menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk “Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Kejahatan Transnasional yang Melibatkan …

Delegasi Mahasiswa Raih Juara 3 dalam Kompetisi Legal Opinion Fasih Law Fair 2026

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa dalam ajang kompetisi hukum tingkat nasional. Delegasi mahasiswa berhasil meraih Juara 3 dalam Kompetisi Legal Opinion Fasih Law Fair …

Mahasiswi FH UGM Meraih Juara 1 dalam Kompetisi Legal Opinion SALC 2026 

Tim delegasi Fakultas Hukum berhasil meraih prestasi Juara 1 dan predikat Berkas Terbaik dalam Kompetisi Legal Opinion tingkat nasional, Sunan Ampel Legal Competition (SALC) 2026, …

Scroll to Top