ALSA LC UGM kembali menyelenggarakan DIALEKTIKA pada Sabtu (18/05/2024). Pada kegiatan DIALEKTIKA #5, ALSA LC UGM mengusung tema Labor Welfare Towards Industrial Revolution 5.0. Tema ini dipilih dalam rangka mendiskusikan dampak dari kemajuan teknologi terhadap kesejahteraan buruh.
Diskusi diawali dengan pembahasan kehadiran Revolusi Industri 5.0 yang berfokus pada integrasi antara manusia dengan teknologi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas melalui Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), robot dengan keahlian manusia, dan inovasi dalam rangka mendukung keberlangsungan serta kesejahteraan masyarakat.
Meskipun peradaban manusia telah memperlihatkan bahwa kemajuan teknologi menunjukkan optimalisasi waktu, tenaga, dan biaya dalam melakukan pekerjaan, terdapat tantangan dan pertentangan yang justru muncul dengan kehadiran teknologi yang semakin maju, khususnya terhadap AI. Dalil utama isu ini adalah kekhawatiran bahwa pekerjaan manusia dapat digantikan oleh AI sehingga berakibat pada meningkatnya pengangguran karena perusahaan lebih memilih untuk menggunakan AI yang efisien secara biaya dan tenaga dibandingkan dengan tenaga manusia yang rentan mengalami human error.
Pada sesi diskusi, para peserta sangat terbuka dan antusias menanggapi isu ini. Para peserta menanggapi bahwa manfaat dan skala bantuan yang diberikan oleh AI dianggap sangat membantu bagi banyak pekerja di bidang tertentu maupun orang awam. Namun, semakin lama pemakaian AI yang berlebihan malah menimbulkan bahaya bagi para pekerja di Indonesia, khususnya bagi pekerja industri kreatif.
Putri Widhyastiti berpendapat bahwa hal ini dikarenakan masih kurangnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat Indonesia dalam menggunakan AI dengan baik dan benar ditambah Indonesia yang belum memuat secara jelas perlindungan hukum bagi para pekerja di bidang tersebut. Nabil Zaidan Hermawan menambahkan bahwa kemunculan AI di sektor ketenagakerjaan Indonesia perlu dieksekusi secara seimbang melalui pengembangan SDM, serta mengupayakan penegakkan hukum agar seluruh pekerja di berbagai sektor memiliki landasan perlindungan hukum yang pasti.
Dari diskusi ini, diharapkan para peserta dapat mempersiapkan diri dalam menghadapi Revolusi Industri 5.0 serta dapat mendorong perubahan kebijakan ketenagakerjaan dengan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja yang rentan tergantikan oleh AI sehingga berakibat pada meningkatnya angka pengangguran.
Penulis: Patricia Nerissa Krisna Putri