Sabtu (6/12/2025), Ujian Profesi Advokat (UPA) telah secara resmi diselenggarakan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Kegiatan UPA ini merupakan bentuk kolaborasi FH UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum bersama Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) dalam mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dalam upaya menciptakan advokat berintegritas, FH UGM dan PERADI SAI telah secara aktif bersinergi menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sejak tahun 2022. Pelaksanaan PKPA tersebut dirancang dengan kurikulum tersertifikasi serta pengajar yang berkompeten dari kalangan akademisi dan praktisi. Selain itu, kegiatan PKPA yang diselenggarakan oleh FH UGM dan PERADI SAI diikuti oleh peserta dengan cakupan yang luas, meliputi berbagai wilayah di Indonesia. Kini, kolaborasi berkembang dengan penyelenggaraan UPA yang menguji kapabilitas calon advokat muda dalam persiapannya untuk menghadapi dinamika ekosistem kerja profesional. UPA ini menjadi penyelenggaraan perdana hasil dari inisiasi FH UGM bersama PERADI SAI untuk terus memperkuat jalinan kerja sama dalam rangka membentuk advokat dengan kompetensi hukum yang unggul.
Penyelenggaraan ujian tersebut dihadiri oleh pengawas dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI SAI, yaitu Pitri Indrianingtyas, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Komite Sertifikasi Profesi PERADI SAI. Kegiatan dibuka dengan penyampaian sambutan dari Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, serta dilanjutkan dengan penyampaian sambutan tertulis dari Patricia Lestari, S.H., M.H. selaku Ketua Komite Sertifikasi PERADI SAI.

Selanjutnya, peserta menerima informasi terkait tata tertib ujian dan dilanjutkan dengan sesi utama, yaitu pengerjaan ujian. UPA PERADI SAI menyajikan 2 (dua) tipe soal, yaitu pilihan ganda dan esai yang disusun dengan mengutamakan pada pengujian keterampilan praktis para peserta. Ujian ini menghadirkan berbagai jenis kasus hukum yang mencerminkan kondisi faktual di masyarakat guna mengasah kemampuan logika hukum peserta dalam mengidentifikasi dasar hukum yang tepat sebagai solusi dari suatu kasus. Terakhir, penilaian UPA akan dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) minggu oleh DPN PERADI SAI. Hasil penilaian tersebut akan diumumkan melalui situs PERADI SAI. Sementara itu, sertifikat fisik akan dikirimkan ke alamat masing-masing peserta.
UPA ini bermakna lebih dari suatu kolaborasi antara FH UGM dan PERADI SAI. Pelaksanaan UPA ini juga merupakan wujud konkret realisasi komitmen FH UGM dalam mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu Pendidikan Berkualitas yang menjamin akses pendidikan bersifat inklusif bagi seluruh masyarakat. Selain itu, ujian ini sejalan dengan semangat Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi. UPA sebagai salah satu bentuk pendidikan berkualitas diharapkan dapat membuka kesempatan bagi peserta untuk berpeluang dalam memperoleh pekerjaan hukum yang layak dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Penulis: Yolanda Hasna Putri (PKBH FH UGM)




