PENYULUHAN HUKUM SERI 3 DEPARTEMEN HUKUM ISLAM “DISPENSASI KAWIN & PERSOALAN HUKUMNYA DI MASYARAKAT”

 Dalam rangka mengimplementasikan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian kepada Masyarakat, tepat pada hari Jum’at 25 Februari 2022 Departemen Hukum Islam dengan berkolaborasi bersama Pengadilan Agama Sleman telah berhasil melakukan Penyuluhan Hukum yang bertajuk “Dispensasi Kawin & Persoalan Hukumnya di Masyarakat” yang dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, praktisi hukum sampai masyarakat umum secara daring dengan jumlah mencapai 117 peserta. Dalam penyuluhan hukum seri ke-3 ini diisi oleh dua narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, yaitu  Haniah Ilhami, S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM) dan Drs. Wahyudi, S.H., M.Si. (Hakim Pengadilan Agama Sleman).

Pada penyuluhan hukum kali ini narasumber mengupas secara mendalam topik mengenai Dispensasi Kawin yang secara garis besar menjelaskan tentang pengaturan dispensasi kawin dalam sistem hukum Indonesia beserta dinamikanya di mana sejauh ini regulasi mengenai dispensasi kawin telah diatur dalam beberapa peraturan yaitu UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama yang disusun oleh Mahkamah Agung, Peraturan Daerah, UU No. 16 Tahun 2019, dan Perma 5 Tahun 2019. Selain itu, dijelaskan pula oleh para narasumber bahwa dispensasi kawin seolah-olah menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi hakim harus mengupayakan yang terbaik untuk anak yang belum berusia 19 tahun, namun di saat yang bersamaan hakim harus mempertimbangkan ada hal-hal tertentu yang manfaatnya lebih besar ketika dispensasi kawin diberikan daripada tidak. Kemudian dari pemaparan materi oleh para narasumber juga dapat diketahui bahwa dispensasi kawin dapat dimohonkan apabila ada alasan yang sangat mendesak, sudah tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan, dan harus dibuktikan dengan bukti pendukung yang cukup. Kedua hal tersebut menjadi hal yang fundamental agar benar-benar mengetahui bagaimana kondisi anak hingga sampai mengajukan permohonan dispensasi kawin sebagai emergency exit.

Bagi pembaca yang ingin mengetahui/membaca lebih detail mengenai topik Dispensasi Kawin yang disampaikan oleh narasumber pada penyuluhan hukum seri ke-3, materi penyuluhan hukum tersebut dapat diunduh melalui link bit.ly/Materiluhkum3 .

 

 

 

 
TAGS :  

Latest News

FH UGM dan Babinkum TNI Gelar Bimtek Orditur Militer, Fokus pada Penegakan Hukum dan Koneksitas

Kamis (19/6/2025), telah berlangsung kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Bimbingan Teknis Profesi Orditur Militer Tahun Ajaran 2025”. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi penguatan kualitas sumber …

Delegasi FH UGM Raih Juara 1 dan Best Speaker di Airlangga Law Competition 2025

Delegasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berhasil meraih Juara 1 Lomba Debat Airlangga Law Competition (ALC) 2025. Selain itu juga berhasil meraih penghargaan Best Speaker …

Selangkah Lebih Dekat dengan Proses Legislasi PBB, Mahasiswi FH UGM Menyuarakan Suara Anak Muda dalam Perjuangan Mitigasi Perubahan Iklim

Salsalina Larasati, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2023, menjadi delegasi di ECOSOC Youth Forum 2025. Forum ini diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di …

Kamis (19/6/2025), telah berlangsung kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Bimbingan Teknis Profesi Orditur Militer Tahun Ajaran 2025”. Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi …

Delegasi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berhasil meraih Juara 1 Lomba Debat Airlangga Law Competition (ALC) 2025. Selain itu juga berhasil meraih …

Salsalina Larasati, mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada angkatan 2023, menjadi delegasi di ECOSOC Youth Forum 2025. Forum ini diselenggarakan oleh Perserikatan …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi tuan rumah kegiatan Sound of Justice 2025 Goes to Campus, sebuah seminar interaktif yang diselenggarakan …

Scroll to Top