PENYULUHAN HUKUM SERI 3 DEPARTEMEN HUKUM ISLAM “DISPENSASI KAWIN & PERSOALAN HUKUMNYA DI MASYARAKAT”

 Dalam rangka mengimplementasikan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian kepada Masyarakat, tepat pada hari Jum’at 25 Februari 2022 Departemen Hukum Islam dengan berkolaborasi bersama Pengadilan Agama Sleman telah berhasil melakukan Penyuluhan Hukum yang bertajuk “Dispensasi Kawin & Persoalan Hukumnya di Masyarakat” yang dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, praktisi hukum sampai masyarakat umum secara daring dengan jumlah mencapai 117 peserta. Dalam penyuluhan hukum seri ke-3 ini diisi oleh dua narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, yaitu  Haniah Ilhami, S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM) dan Drs. Wahyudi, S.H., M.Si. (Hakim Pengadilan Agama Sleman).

Pada penyuluhan hukum kali ini narasumber mengupas secara mendalam topik mengenai Dispensasi Kawin yang secara garis besar menjelaskan tentang pengaturan dispensasi kawin dalam sistem hukum Indonesia beserta dinamikanya di mana sejauh ini regulasi mengenai dispensasi kawin telah diatur dalam beberapa peraturan yaitu UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama yang disusun oleh Mahkamah Agung, Peraturan Daerah, UU No. 16 Tahun 2019, dan Perma 5 Tahun 2019. Selain itu, dijelaskan pula oleh para narasumber bahwa dispensasi kawin seolah-olah menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi hakim harus mengupayakan yang terbaik untuk anak yang belum berusia 19 tahun, namun di saat yang bersamaan hakim harus mempertimbangkan ada hal-hal tertentu yang manfaatnya lebih besar ketika dispensasi kawin diberikan daripada tidak. Kemudian dari pemaparan materi oleh para narasumber juga dapat diketahui bahwa dispensasi kawin dapat dimohonkan apabila ada alasan yang sangat mendesak, sudah tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan, dan harus dibuktikan dengan bukti pendukung yang cukup. Kedua hal tersebut menjadi hal yang fundamental agar benar-benar mengetahui bagaimana kondisi anak hingga sampai mengajukan permohonan dispensasi kawin sebagai emergency exit.

Bagi pembaca yang ingin mengetahui/membaca lebih detail mengenai topik Dispensasi Kawin yang disampaikan oleh narasumber pada penyuluhan hukum seri ke-3, materi penyuluhan hukum tersebut dapat diunduh melalui link bit.ly/Materiluhkum3 .

 

 

 

 

Berita Terbaru

Rangkaian Penutupan DEMA Mengajar 2023

Program DEMA Mengajar 2023 telah resmi ditutup pada Jumat, 26 Mei setelah dilaksanakan selama tiga minggu mulai dari 5 Mei lalu. Rangkaian penutupan DEMA Mengajar …

Delegasi Fakultas Hukum UGM Raih Prestasi dalam Airlangga Law Competition IV 2023

Tim A.S Natabaya dari Fakultas Hukum UGM berhasil meraih Juara 1 dalam Kompetisi Karya Tulis Ilmiah Airlangga Law Competition (ALC) IV 2023. Kompetisi ini diselenggarakan …

Fakultas Hukum UGM Luluskan 88 Sarjana Hukum

Sebanyak 88 wisudawan sarjana Fakultas Hukum UGM mengikuti kegiatan Pelepasan Wisudawan/Wisudawati Periode III Tahun Akademik 2022/2023 pada Rabu (24/5). Pelepasan wisudawan ini dibuka oleh Wakil …

Program DEMA Mengajar 2023 telah resmi ditutup pada Jumat, 26 Mei setelah dilaksanakan selama tiga minggu mulai dari 5 Mei lalu. Rangkaian …

Tim A.S Natabaya dari Fakultas Hukum UGM berhasil meraih Juara 1 dalam Kompetisi Karya Tulis Ilmiah Airlangga Law Competition (ALC) IV 2023. …

Sebanyak 88 wisudawan sarjana Fakultas Hukum UGM mengikuti kegiatan Pelepasan Wisudawan/Wisudawati Periode III Tahun Akademik 2022/2023 pada Rabu (24/5). Pelepasan wisudawan ini …

Dalam rangka memperingati HUT Majestic-55 FH UGM ke-44 (5/5), Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang sekaligus termasuk Anggota Luar Biasa (ALB) Majestic-55 …

Scroll to Top