Tim LGS FH UGM Susun Kertas Kebijakan RUU HAM untuk Komnas Perempuan, Temukan Hak Perempuan Belum Menjadi Fokus Revisi

Tim penulis Pusat Kajian Law, Gender and Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LGS FH UGM) merampungkan kertas kebijakan atas Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang tengah disusun Kementerian HAM. Dokumen setebal 228 halaman ini memuat kajian akademik sekaligus Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas draf RUU HAM versi Kementerian HAM, dan dirampungkan per 1 Juli 2026. Tim penulis terdiri atas Sri Wiyanti Eddyono, Afifah Nur Hidayati, dan Nasywa Intan Ramadhanty.

Kertas kebijakan disusun sebagai kajian dasar bagi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam menyikapi RUU HAM. Komnas Perempuan memfasilitasi forum konsultasi dengan jejaring dan pemangku kepentingan serta menyediakan dukungan pendanaan, namun sebagaimana ditegaskan dalam pernyataan penafian dokumen, isi tulisan merupakan tanggung jawab akademik para penyusunnya. Kajian dilakukan sepanjang Maret hingga Juni 2026 melalui kajian literatur, kajian peraturan perundang-undangan, kajian kebijakan internal Komnas Perempuan, serta diskusi kelompok terarah bersama Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan, Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, Komisi Nasional Perlindungan Anak, dan Jaringan Perempuan.

Kajian berangkat dari penilaian bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM membuka jendela kebijakan untuk membenahi pengaturan hak perempuan yang selama ini bersifat parsial dan tertinggal dari standar internasional. Undang-undang yang berlaku saat ini dinilai menempatkan perempuan terutama dalam relasi perkawinan dan fungsi reproduksi, tanpa definisi diskriminasi terhadap perempuan yang selaras dengan Pasal 1 CEDAW, tanpa kerangka tindakan khusus sementara, dan tanpa pengakuan kekerasan berbasis gender sebagai bentuk pelanggaran HAM. Meski Kementerian HAM mengklaim revisi memuat perubahan mendasar pada perlindungan pembela HAM dan kelembagaan Komnas HAM, menurut kajian ini isu hak perempuan belum tampak menjadi fokus utama.

Urgensinya tergambar dari data. Sepanjang 2025, jumlah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan tercatat 376.529 kasus, meningkat 14,07 persen dibandingkan 330.097 kasus pada 2024. Kajian juga menegaskan bahwa pelanggaran HAM terhadap perempuan tidak terbatas pada kekerasan, melainkan mencakup diskriminasi dalam pemenuhan hak reproduksi dan seksual, kesenjangan upah, lemahnya representasi politik, serta tidak diakuinya kerja-kerja perawatan.

Untuk menguji kualitas pengaturan, tim penulis membandingkan RUU HAM dengan tiga model di negara lain: Magna Carta of Women Filipina, PEPUDA Afrika Selatan, dan Framework Act on Gender Equality Korea Selatan. Ketiganya memuat definisi diskriminasi terhadap perempuan secara eksplisit dan selaras dengan Pasal 1 CEDAW. Sebaliknya, baik UU Nomor 39 Tahun 1999 maupun draf RUU HAM masih dinilai bersifat umum atau gender-netral. Kajian menyimpulkan bahwa pengaturan hak perempuan yang efektif memerlukan kombinasi empat elemen definisi yang tepat sasaran, pengakuan hak yang eksplisit dan sektoral, instrumen percepatan yang operasional, serta sistem kelembagaan yang memadai dan tak satu pun dari keempatnya hadir secara memadai dalam kedua dokumen tersebut.

Pada aspek interseksionalitas, kajian menyoroti pengalaman perempuan adat yang menghadapi diskriminasi berlapis akibat identitas gender sekaligus status sebagai masyarakat adat. Dokumentasi Komnas Perempuan sepanjang 2024 mencatat sembilan kelompok perempuan adat yang mengalami kekerasan berbasis gender, tersebar dari Maluku, Bali, Sumatera Barat, Lampung, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Kepulauan Riau. Sebagian besar terjadi dalam konteks konflik sumber daya alam serta konflik agraria dan tata ruang, dan sebagian berada di wilayah proyek strategis nasional. Kajian juga mencatat hambatan perempuan adat dalam pencatatan perkawinan karena regulasi yang belum mengakomodasi keberagaman komunitas penghayat kepercayaan.

Perempuan Pembela HAM (PPHAM) menjadi sorotan tersendiri. Data Komnas Perempuan untuk 2023 dan 2024 menunjukkan kekerasan yang dialami PPHAM didominasi bentuk psikis berupa ancaman, intimidasi, dan kriminalisasi. Pelakunya lintas sektor mulai dari perusahaan, aparat kepolisian, TNI, pemerintah, organisasi kemasyarakatan, hingga relasi terdekat seperti suami. Isu yang mereka bela mencakup konflik sumber daya alam, konflik agraria, kekerasan seksual, keragaman identitas gender, HIV dan AIDS, serta penggusuran. Pola tersebut, menurut kajian, mengindikasikan upaya pembungkaman yang berlangsung tidak hanya di ruang publik tetapi juga di ranah privat.

Temuan yang paling tajam menyangkut desain kelembagaan. Kajian membandingkan kewenangan empat lembaga nasional HAM dalam RUU HAM dan menemukan kesenjangan yang lebar. Komnas HAM diatur dalam 25 pasal dan menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan, pemanggilan paksa, pembentukan tim ad hoc, pengajuan amicus curiae, serta rekomendasi yang mengikat. Sementara itu Komnas Perempuan dan KPAI masing-masing hanya diatur dalam empat pasal dan Komisi Nasional Disabilitas dalam tiga pasal, dengan fungsi yang bersifat promotif dan advisory. Hal-hal paling substantif bagi ketiga lembaga tersebut tata kerja, pembiayaan, hingga kriteria keanggotaan  didelegasikan kembali kepada Peraturan Presiden, sehingga independensi yang dijanjikan fondasi undang-undang dinilai menjadi parsial dalam praktiknya.

Perbedaan nomenklatur turut dipersoalkan. RUU HAM menyebut Komnas HAM sebagai Lembaga Negara Independen, sedangkan Komnas Perempuan, KPAI, dan KND hanya disebut Lembaga Independen. Menurut kajian, pembedaan ini berpotensi mengaburkan kedudukan ketiga lembaga sebagai bagian dari penyelenggaraan negara di bidang HAM. Meski demikian, kajian mengakui satu perkembangan penting untuk pertama kalinya Komnas Perempuan akan memperoleh basis pengaturan langsung dalam undang-undang HAM nasional, setelah selama ini hanya berpijak pada Peraturan Presiden.

Kertas kebijakan ditutup dengan dua belas rekomendasi. Di antaranya, RUU HAM perlu memuat definisi diskriminasi terhadap perempuan yang selaras Pasal 1 CEDAW termasuk diskriminasi berlapis; menempatkan perempuan sebagai subjek hak yang berdiri sendiri dan bukan sekadar diserap ke dalam rumpun kelompok rentan; mengadopsi klausul tindakan khusus sementara; mengakui kekerasan berbasis gender sebagai bentuk diskriminasi sekaligus pelanggaran HAM; menegaskan asas uji tuntas negara atas pelanggaran oleh aktor non-negara; mengintegrasikan perspektif gender dalam pengaturan pembela HAM; serta menyediakan rujukan integratif terhadap UU PKDRT, UU TPPO, dan UU TPKS agar UU HAM sebagai payung tidak lebih sempit daripada undang-undang yang dinaunginya. Empat rekomendasi terakhir berfokus pada penegasan status dan penguatan kewenangan Komnas Perempuan sesuai standar Paris Principles.

Selain kajian akademik, dokumen ini memuat DIM atas RUU HAM versi Kementerian HAM yang menempati lebih dari separuh halaman, berisi usulan perubahan rumusan pasal demi pasal.

Kertas kebijakan dapat diunduh di sini.

Author: Zamrotul Miftakhus Laili

TAGS :  

Latest News

Scroll to Top