Pusat Kajian Law, Gender and Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LGS FH UGM) merampungkan kertas kebijakan berjudul “Pengelolaan Dana Bantuan Korban (DBK) bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban”. Kajian ini disusun bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepanjang September hingga Desember 2025 oleh tim yang diketuai Sri Wiyanti Eddyono bersama Annisa Ayuningtyas, Diantika Rindam Floranti, M. Ryandaru Danisworo, Rizky Septiana Widyaningtyas, Arimbi Fajari Furqon, dan Rahmatiah Irwan.
Kajian berangkat dari kesenjangan yang lebar antara besarnya angka kekerasan seksual dan rendahnya pemulihan yang benar-benar diterima korban. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional 2024 memperkirakan satu dari empat perempuan berusia 15 hingga 64 tahun di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya. Namun kasus yang dilaporkan dan ditangani lembaga layanan jauh lebih rendah. Data Komnas Perempuan mencatat 20.471 kasus kekerasan seksual dari 56.185 kasus kekerasan yang dilaporkan sepanjang 2024.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menempatkan pemulihan sebagai hak korban, mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, pemberdayaan sosial, restitusi dan/atau kompensasi, serta reintegrasi sosial. Restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku, sedangkan kompensasi adalah ganti rugi yang dibayarkan negara ketika restitusi tidak terbayar. Kompensasi itulah yang disalurkan melalui Dana Bantuan Korban, yang pengaturan teknisnya diterbitkan pemerintah pada 18 Juni 2025 melalui PP Nomor 29 Tahun 2025 satu dari tujuh aturan turunan UU TPKS. PP tersebut memandatkan pengelolaan DBK kepada LPSK.
Temuan paling menonjol dari kajian ini adalah rendahnya realisasi restitusi. Sepanjang 2022 hingga 2025, LPSK menilai restitusi untuk kasus kekerasan seksual senilai lebih dari Rp63,1 miliar. Dari jumlah itu, yang masuk ke dalam tuntutan jaksa penuntut umum sekitar Rp17 miliar, dan yang akhirnya diputus hakim sebesar Rp12,2 miliar. Namun yang benar-benar dibayarkan pelaku hanya sekitar Rp1,08 miliar atau 8,88 persen. Artinya, terdapat lebih dari Rp11,1 miliar restitusi kurang bayar yang berpotensi menjadi beban negara melalui DBK.
Kertas kebijakan ini mengidentifikasi sejumlah akar persoalan. Dari sisi internal LPSK, Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Restitusi tahun 2018 masih menjadi rujukan terlengkap, padahal instrumen itu disusun merujuk pada UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak. Akibatnya, sejumlah kerugian yang khas dialami korban kekerasan seksual seperti kehamilan akibat perkosaan, biaya persalinan, hingga hilangnya fungsi reproduksi belum dirumuskan secara eksplisit. Sebagian kategori kerugian dalam Juklak justru lebih mencerminkan pola kerugian pada kasus perdagangan orang. Kajian menilai kendala penghitungan restitusi karenanya bukan semata persoalan teknis penilai, melainkan konsekuensi dari desain kebijakan penilaian yang belum diperbarui.
Persoalan kapasitas kelembagaan turut menjadi sorotan. Penilaian restitusi di LPSK dikerjakan oleh Tim Penilai yang berstatus unit tambahan, bukan unit khusus, sehingga para penilai memikul beban ganda dan penanganan kasus tidak terspesialisasi meski setiap jenis tindak pidana memiliki kekhususan. Kajian juga mencatat adanya praktik pemutihan tahunan terhadap kasus-kasus yang tidak tertangani.
Dari sisi eksternal, kajian menemukan bahwa penilaian restitusi LPSK belum tentu diakomodasi aparat penegak hukum. Dari dua belas putusan yang ditelaah, teridentifikasi lima pola, mulai dari perhitungan LPSK yang sama sekali tidak masuk tuntutan jaksa, diputus lebih rendah oleh hakim, hingga ditolak seluruhnya. Kewenangan penyidik untuk melakukan sita jaminan restitusi atas harta pelaku sebagaimana diatur Pasal 31 ayat (3) UU TPKS juga disebut belum pernah dijalankan. Persoalan diperberat oleh minimnya profiling pelaku. Pada 2025, dari 2.772 pelaku yang terdata, pekerjaan hanya diketahui pada 904 orang.
Kertas kebijakan ini juga menelaah praktik di sejumlah negara. Belanda menerapkan pembayaran pendahuluan kepada korban melalui Centraal Justitieel Incassobureau yang kemudian tetap menagih sisa restitusi kepada terpidana, termasuk melalui mekanisme cicilan. Inggris menyediakan kompensasi melalui Criminal Injuries Compensation Authority, sementara Amerika Serikat menagih utang restitusi pelaku melalui Treasury Offset Program. Indonesia sendiri belum mengenal konsep dana talangan, sehingga ketika pelaku menempuh pidana pengganti, tanggung jawab pemulihan beralih sepenuhnya kepada negara.
Berdasarkan telaah tersebut, kajian menyampaikan delapan rekomendasi. Di antaranya penegasan bahwa restitusi dan kompensasi merupakan bagian dari hak pemulihan korban, bukan semata penghukuman pelaku; keharusan melakukan profiling dan penelusuran harta pelaku sejak tahap penyidikan sebagai dasar sita jaminan restitusi; pengaturan dana talangan agar korban tidak tertunda mengakses haknya; serta penegasan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selayaknya menjadi sumber utama DBK, bukan sekadar pelengkap. Kajian juga mendorong pengawalan pengaturan Dana Abadi Korban, penguatan pendampingan penggunaan kompensasi bersama UPTD PPA dan lembaga layanan berbasis masyarakat sesuai PP Nomor 30 Tahun 2025, serta koordinasi yang lebih tegas antar pemangku kepentingan kunci.
Kertas kebijakan dapat diunduh di sini.
Author: Zamrotul Miftakhus Laili

