LGS FH UGM Terbitkan Kertas Kebijakan, Dorong Pengakuan Pekerja Rumah Tangga sebagai Pekerja

Pusat Kajian Law, Gender, and Society Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LGS FH UGM) menerbitkan kertas kebijakan bertajuk “Pentingnya Pengakuan Pekerja Rumah Tangga Sebagai Pekerja: Dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga”. Kertas kebijakan yang dirilis pada Selasa (24/6/2025) tersebut disusun sebagai bahan pertimbangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melanjutkan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT yang telah tertunda lebih dari dua dasawarsa.

Kertas kebijakan ini ditulis oleh empat peneliti LGS FH UGM, yaitu Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M.(HR)., Ph.D.; Nabiyla Risfa Izzati, S.H., LL.M. (Adv); Arimbi Fajari Furqon, S.H., M.H.; serta Vira Aprillia Santoso. Dokumen tersebut menempatkan pengesahan RUU PPRT sebagai langkah strategis menuju peta jalan ekonomi perawatan Indonesia 2025–2045, sekaligus menjawab sepuluh pertanyaan kunci yang selama ini mengemuka dalam perdebatan publik mengenai perlunya undang-undang khusus bagi pekerja rumah tangga.

RUU PPRT sendiri telah diusulkan sejak tahun 2004, namun pembahasannya berulang kali mengalami penundaan di parlemen. LGS FH UGM memandang dibukanya kembali agenda pembaruan RUU PPRT sebagai momentum yang patut didukung. Selama payung hukum di tingkat nasional belum tersedia, sejumlah peraturan daerah yang telah lebih dahulu mengatur pelindungan pekerja rumah tangga sulit diimplementasikan secara optimal.

Kertas kebijakan ini berangkat dari potret kerentanan pekerja rumah tangga yang diolah dari data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa 98 persen pekerja rumah tangga adalah perempuan, dengan 92 persen di antaranya bekerja di wilayah perkotaan. Sekitar 73,4 persen merupakan perempuan lajang, dan tingkat pendidikan terbanyak berada pada jenjang sekolah dasar atau sederajat. Mayoritas bekerja penuh waktu dengan rata-rata lebih dari dua belas jam sehari, namun upah yang diterima umumnya berada di bawah upah minimum. Perlindungan jaminan sosial pun sangat terbatas hanya 18,5 persen yang tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional, sementara kepesertaan Jaminan Hari Tua tidak sampai satu persen.

Berpijak pada potret tersebut, LGS FH UGM mengemukakan lima alasan mengapa RUU PPRT mendesak untuk segera disahkan. Pengesahan RUU ini menjadi bentuk pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga sebagai warga negara yang setara dan pekerja yang bermartabat; menjadi penghargaan terhadap kerja-kerja perawatan yang selama ini dilekatkan pada perempuan; menjadi upaya memuliakan dan melindungi kelompok yang kerap berada pada pilihan pekerjaan terbatas; menjadi kerangka harmonisasi hubungan antara pemberi kerja, pekerja, penyalur, masyarakat, dan pemerintah; serta membuka jalan bagi penguatan pendataan jumlah riil pekerja rumah tangga di Indonesia.

Salah satu pertanyaan kunci yang dielaborasi adalah kedudukan pekerja rumah tangga di antara sistem kerja formal dan informal. LGS FH UGM menilai perlu ada dua langkah yang ditempuh secara beriringan, yakni menempatkan pekerja rumah tangga sebagai sebuah pekerjaan dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan pada saat yang sama menyusun pengaturan tersendiri yang mengakui kekhususan kerja di ranah domestik. Mendudukkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja informal, menurut kertas kebijakan ini, tidak berarti membedakan hak yang seharusnya mereka peroleh, melainkan menyesuaikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dengan kondisi kerja yang berbeda.

Kertas kebijakan ini juga menyoroti urgensi perjanjian kerja tertulis antara pekerja rumah tangga, pemberi kerja, maupun agen penyalur. Perjanjian tertulis dipandang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak karena hak dan kewajiban tercatat dan dapat dibuktikan apabila di kemudian hari terjadi sengketa. Mengingat isi perjanjian kerap disusun secara sepihak akibat relasi kuasa yang timpang, LGS FH UGM merekomendasikan adanya mekanisme kontrol melalui pendaftaran ke dinas ketenagakerjaan setempat atau pengawasan oleh kelurahan, RW, hingga unit terkecil di tingkat RT. Mekanisme pengawasan hingga tingkat RT dan RW dinilai penting karena pekerjaan rumah tangga berlangsung di ruang privat yang jauh lebih sulit dijangkau publik.

Dalam aspek sosial budaya, kertas kebijakan ini menunjukkan bahwa nilai kekeluargaan dan prinsip hak asasi manusia dapat berjalan beriringan dalam pengaturan hukum. LGS FH UGM mencontohkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pekerja Rumah Tangga serta Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2011, yang mengombinasikan asas penghormatan hak asasi manusia, kekeluargaan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keadilan dan kesetaraan dalam hubungan kerja pekerja rumah tangga dengan pemberi kerja.

Selain menegaskan dukungan, kertas kebijakan ini menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf RUU PPRT. Ketentuan mengenai besaran upah yang hanya menyebut “sesuai kesepakatan dengan Pemberi Kerja” dinilai belum memberikan rujukan penghitungan yang jelas, sehingga perlu ada batas minimal yang dapat dipedomani. Istilah “hubungan sosiokultural” yang digunakan untuk mendefinisikan hubungan kerja juga dipandang perlu dijelaskan maknanya dalam undang-undang agar tidak menimbulkan multitafsir. Ketentuan jam kerja yang hanya menyebut hak “bekerja pada jam kerja yang manusiawi” dinilai sebaiknya tetap dilengkapi batas maksimal jam kerja harian atau mingguan. LGS FH UGM turut mendorong agar RUU ini disandingkan dengan Konvensi ILO Nomor 189 tentang Kerja Layak bagi Pekerja Rumah Tangga sebagai standar rujukan.

Pada bagian akhir, kertas kebijakan ini menyampaikan lima rekomendasi, yaitu pengesahan RUU PPRT tanpa ditunda-tunda; pembukaan ruang diskusi terbuka untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penghargaan terhadap kerja perawatan di dalam rumah tangga; penegasan pengaturan mengenai upah dan jam kerja; penegasan definisi hubungan sosiokultural; serta pencarian titik temu yang berbasis pada pengakuan hak perempuan pekerja sebagaimana telah diakui di tingkat nasional maupun internasional.

Penerbitan kertas kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen LGS FH UGM dalam mengembangkan ilmu hukum dan masyarakat yang berpijak pada nilai-nilai demokrasi, keadilan gender, dan hak asasi manusia. Melalui kajian ini, LGS FH UGM berharap dapat memperkaya ruang dialog kebijakan di tingkat nasional, sekaligus memastikan bahwa suara kelompok pekerja yang selama ini berada di ranah privat memperoleh tempat dalam proses pembentukan hukum.

Kertas kebijakan dapat dilihat here.

Author: Zamrotul Miftakhus Laili

TAGS :  

Latest News

Scroll to Top