Rabu, (4/6/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Kulon Progo, Kec. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Penyewaan Pasar Tradisional dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” untuk memberikan wawasan hukum terkait keabsahan penyewaan pasar serta langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan.
Acara dimulai pada pukul 10:00 WIB yang diawali dengan sambutan oleh Bapak Agus Prihatno selaku Lurah Bojong kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Ye Oceng Almahdaly, S.H., M.H beserta tim dari Kejaksaan Tinggi DIY memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya, materi penyuluhan hukum dibawakan oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum. yang membawakan tema “Penyewaan Pasar Tradisional” untuk memberikan wawasan terbaru kepada para pamong kalurahan terkait penyewaan kios, unsur-unsur perjanjian, serta peralihannya dalam pasar tradisionalnya. Selanjutnya, pemaparan materi dilakukan oleh Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. yang membawakan tema “Alternatif Penyelesaian Sengketa” untuk memberikan wawasan terkait aspek-aspek hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja, isu-isu ketenagakerjaan, hingga jaminan sosial ketenagakerjaan. Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan. Mayoritas pertanyaan membahas isu-isu berkaitan dengan keabsahan akta tanah serta pasar tradisional yang jawabannya berfokus pada keabsahan tanah di pasar tradisional dan dasar hukum perikatan .
The presentation of material from all speakers was packaged in an interactive and interesting form, so that a good discussion was carried out. The lecturers also answered questions from the participants clearly and satisfactorily. The implementation of this legal counseling is expected to be able to support the 8th point of the SDGs in terms of realizing decent work and economic growth, the 10th point of the SDGs in terms of reducing inequality by creating and protecting rights in employment, the 11th point of the SDGs in creating sustainable cities and settlements based on good utilization of village treasury land, participating in efforts to strengthen inclusive and peaceful communities according to the 16th point of the SDGs to create peace, justice, and resilient institutions starting from the kalurahan government, and strengthening partnership relationships to achieve better goals according to the 17th point of the SDGs.
Penulis: Meirhina Elnanda Puan Bidari (PKBH)