Suluh Praja di Bojong, Kulon Progo Tekankan Legalitas Penyewaan Pasar dan Solusi Sengketa Non-Litigasi

Rabu, (4/6/2025), Fakultas Hukum UGM melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DIY telah sukses melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum “Suluh Praja” di Kantor Kalurahan Kulon Progo, Kec. Panjatan, Kab. Kulon Progo, Provinsi DIY. Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan hukum kepada para peserta yang hadir, yaitu perangkat kalurahan serta masyarakat sekitar, tentang isu hukum yang kerap terjadi. Suluh Praja kali ini mengangkat tema “Penyewaan Pasar Tradisional dan Alternatif Penyelesaian Sengketa” untuk memberikan wawasan hukum terkait keabsahan penyewaan pasar serta langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk penyelesaian sengketa diluar pengadilan. 

Acara dimulai pada pukul 10:00 WIB yang diawali dengan sambutan oleh Bapak Agus Prihatno selaku Lurah Bojong kemudian menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh  Ye Oceng Almahdaly, S.H., M.H beserta tim dari Kejaksaan Tinggi DIY memberikan pemaparan materi tentang tugas, pokok, dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara yang dimiliki oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, materi penyuluhan hukum dibawakan oleh dosen narasumber dari Fakultas Hukum UGM, yakni Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum. yang membawakan tema “Penyewaan Pasar Tradisional” untuk memberikan wawasan terbaru kepada para pamong kalurahan terkait penyewaan kios, unsur-unsur perjanjian, serta peralihannya dalam pasar tradisionalnya. Selanjutnya, pemaparan materi dilakukan oleh Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. yang membawakan tema “Alternatif Penyelesaian Sengketa” untuk memberikan wawasan terkait aspek-aspek hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja, isu-isu ketenagakerjaan,  hingga jaminan sosial ketenagakerjaan. Keseluruhan narasumber baik dari Kejati DIY maupun dari dosen Fakultas Hukum UGM secara aktif berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan para pamong kalurahan. Mayoritas pertanyaan membahas isu-isu berkaitan dengan keabsahan akta  tanah serta pasar tradisional yang jawabannya berfokus pada keabsahan tanah di pasar tradisional dan dasar hukum perikatan . 

Pemaparan materi dari keseluruhan narasumber dikemas dalam bentuk interaktif dan menarik sehingga terlaksana diskusi dengan baik. Para dosen narasumber juga menjawab pertanyaan dari peserta dengan jelas dan solutif. Pelaksanaan penyuluhan hukum ini diharapkan mampu untuk mendukung poin ke-8 SDGs dalam hal mewujudkan pekerjaan yang layak serta pertumbuhan ekonomi, poin ke-10 SDGs dalam hal mengurangi kesenjangan dengan tercipta dan terlindunginya hak-hak dalam pekerjaan, poin ke-11 SDGs dalam untuk menciptakan kota dan pemukiman yang berkelanjutan berdasarkan pemanfaatan tanah kas desa yang baik, turut serta menjadi upaya dalam penguatan masyarakat yang inklusif dan damai sesuai poin ke-16 SDGs untuk menciptakan perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh dengan dimulai dari pemerintahan kalurahan, serta menguatkan hubungan kemitraan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai poin ke-17 SDGs.

Penulis: Meirhina Elnanda Puan Bidari (PKBH)

TAGS :  

Berita Terbaru

FH UGM Gelar Pelatihan Penggunaan Timbangan Sampah untuk Mendukung Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis (20/6/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan pelatihan penggunaan timbangan sampah bagi tenaga alih daya kebersihan dan taman. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan …

Pandekha FH UGM, ASSLESI, AMAN, dan HuMa Gelar Diskusi Publik Mengenai Prinsip FPIC dalam Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) bersama Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara …

Telah Dibuka Pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XX FH UGM bersama PERADI Tahun 2026

Halo, Sobat Justicia! Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berkolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Angkatan XX Tahun 2026. Program ini …

Scroll to Top