Dosen dari Departemen Hukum Perdata Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum., dan Dr. R. A. Antari Inaka Turingsih, S.H., M.H., yang juga merupakan anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Sleman, menghadiri pertemuan penting di UC Hotel Resto, Yogyakarta. Pertemuan yang dilaksanakan pada Selasa (21/5/24) ini dihadiri oleh sejumlah pejabat notaris dan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY). Beberapa pejabat notaris yang hadir antara lain Notaris Pandam Nurwulan, Notaris Heri Sabto, Notaris Ikhwanul Muslimin, dan Notaris Sumendro, serta pejabat lainnya dari Kanwil Kemenkumham DIY.
Agenda utama pertemuan ini adalah membahas peran dan tanggung jawab notaris serta pejabat pembuat akta tanah dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat, termasuk penyusunan akta, pendapat hukum, dan layanan lainnya. Diskusi juga menyoroti pentingnya menjaga tata tertib bagi pejabat umum dalam melaksanakan tugas, guna mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Pertemuan ini sejalan dengan upaya pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin ke-16 yang berfokus pada perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang kuat. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam menciptakan layanan hukum yang adil dan transparan bagi masyarakat.