PENYULUHAN HUKUM SERI 3 DEPARTEMEN HUKUM ISLAM “DISPENSASI KAWIN & PERSOALAN HUKUMNYA DI MASYARAKAT”

 Dalam rangka mengimplementasikan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian kepada Masyarakat, tepat pada hari Jum’at 25 Februari 2022 Departemen Hukum Islam dengan berkolaborasi bersama Pengadilan Agama Sleman telah berhasil melakukan Penyuluhan Hukum yang bertajuk “Dispensasi Kawin & Persoalan Hukumnya di Masyarakat” yang dihadiri oleh berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, praktisi hukum sampai masyarakat umum secara daring dengan jumlah mencapai 117 peserta. Dalam penyuluhan hukum seri ke-3 ini diisi oleh dua narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi, yaitu  Haniah Ilhami, S.H., LL.M. (Dosen Departemen Hukum Islam Fakultas Hukum UGM) dan Drs. Wahyudi, S.H., M.Si. (Hakim Pengadilan Agama Sleman).

Pada penyuluhan hukum kali ini narasumber mengupas secara mendalam topik mengenai Dispensasi Kawin yang secara garis besar menjelaskan tentang pengaturan dispensasi kawin dalam sistem hukum Indonesia beserta dinamikanya di mana sejauh ini regulasi mengenai dispensasi kawin telah diatur dalam beberapa peraturan yaitu UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama yang disusun oleh Mahkamah Agung, Peraturan Daerah, UU No. 16 Tahun 2019, dan Perma 5 Tahun 2019. Selain itu, dijelaskan pula oleh para narasumber bahwa dispensasi kawin seolah-olah menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi hakim harus mengupayakan yang terbaik untuk anak yang belum berusia 19 tahun, namun di saat yang bersamaan hakim harus mempertimbangkan ada hal-hal tertentu yang manfaatnya lebih besar ketika dispensasi kawin diberikan daripada tidak. Kemudian dari pemaparan materi oleh para narasumber juga dapat diketahui bahwa dispensasi kawin dapat dimohonkan apabila ada alasan yang sangat mendesak, sudah tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan, dan harus dibuktikan dengan bukti pendukung yang cukup. Kedua hal tersebut menjadi hal yang fundamental agar benar-benar mengetahui bagaimana kondisi anak hingga sampai mengajukan permohonan dispensasi kawin sebagai emergency exit.

Bagi pembaca yang ingin mengetahui/membaca lebih detail mengenai topik Dispensasi Kawin yang disampaikan oleh narasumber pada penyuluhan hukum seri ke-3, materi penyuluhan hukum tersebut dapat diunduh melalui link bit.ly/Materiluhkum3 .

 

 

 

 
TAGS :  

Latest News

FH UGM AND LPKA YOGYAKARTA ADVOCATE FOR SOCIAL REINTEGRATION OF CHILDREN IN CONFLICT WITH THE LAW THROUGH PUBLIC BROADCAST

 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta dan Radio …

Progam Pascasarjana Fakultas Hukum UGM Luluskan 89 Wisudawan

Program Pascasarjana menyelenggarakan kegiatan Pelepasan Wisudawan Pascasarjana Periode II Tahun Akademik 2025/2026 pada Rabu (21/1/2026). Sebanyak 89 wisudawan dari enam program studi magister secara resmi …

Soroti Eksistensi Ketentuan Pidana dalam Program ASI Eksklusif, Tisa Windayani Raih Gelar Doktor di FH UGM

Tisa Windayani, mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PDIH FH UGM), resmi menyandang gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul …

Scroll to Top