Pemahaman Status Peralihan Kepemilikan Hak atas Tanah di Kalurahan Sendangsari dan Padukuhan Tegallurung

Dimas Bintang, mahasiswa Fakultas Hukum UGM tahun 2020, bersama timnya, menggelar kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Status Peralihan Kepemilikan Hak atas Tanah menurut Hukum Agraria Nasional dan Hukum Adat serta Prosedur Pengurusan Administrasi Pewarisan.” Acara ini diselenggarakan pada Sabtu (29/07/2023) di Padukuhan Tegallurung dan Minggu (30/07/2023) Padukuhan Kabrokan Kulon.

Materi penyuluhan mencakup sebab-sebab peralihan hak atas tanah, seperti jual beli, tukar menukar, hibah, lelang, dan pemasukan dalam perusahaan (inbreng). Dimas Bintang dan timnya memberikan penjelasan mendalam mengenai tata cara atau prosedur mengalihkan hak atas tanah, dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Tanah.

Lebih lanjut, kegiatan ini juga membahas peran dan pentingnya kebijakan tersebut dalam pendaftaran tanah setelah terjadi peralihan hak. Proses turun waris, yang merupakan istilah umum untuk merujuk pada beralihnya hak atas tanah akibat pewarisan, turut dijelaskan secara rinci. Selain itu, proses-proses yang terlibat dalam jual-beli tanah turut menjadi fokus utama, serta penekanan pada perbedaan beralihnya hak atas tanah menurut hukum agraria atau hukum pertanahan nasional dengan hukum adat.

Pelaksanaan kegiatan ini dimulai dengan sambutan pengantar oleh Ketua PKK setempat, diikuti oleh penyampaian materi dari Dimas Bintang dan timnya. Sesi tanya jawab memberikan kesempatan kepada peserta untuk berinteraksi langsung dan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam.

Selain memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat, kegiatan ini juga mengimplementasikan tujuan pendidikan berkualitas dan keadilan, sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) poin ke 4 dan 16. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Hibah Penyuluhan Hukum Mahasiswa 2023, yang menunjukkan komitmen mahasiswa Fakultas Hukum UGM dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga Kalurahan Sendangsari dan Padukuhan Tegallurung mengenai status peralihan kepemilikan hak atas tanah. Kesadaran hukum ini diharapkan dapat membantu mereka dalam menghadapi perubahan kepemilikan tanah yang mungkin terjadi di masa depan.

  

Penulis : Fadhila Ardianti Fitriadewi
Editor: PR

TAGS :  

Latest News

Prof. Mailinda Eka Yuniza Kukuhkan Diri sebagai Guru Besar FH UGM, Soroti Strategi Hukum Pensiun Dini PLTU dalam Transisi Energi

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M., resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum di Balai Senat …

Delegasi UGM Raih Juara II Kompetisi Legal Opinion Fasih Law Fair 2025

Fakultas Hukum UGM dengan diwakili oleh Maytri Gestart Ignatius dan Ganeshara Jilan Emeri, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, berhasil meraih Juara II dalam Kompetisi  Legal Opinion …

Informasi Tes Substansi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Seleksi Gelombang IV 2025/2026

A. Materi Tes Substansi Pengantar Ilmu Hukum Pengantar Hukum Indonesia Hukum Perjanjian atau Perikatan Hukum Agraria atau Pertanahan B. Persyaratan Tes Substansi Membawa kartu identitas …

Scroll to Top