Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), melalui Departemen Hukum Pidana, menyelenggarakan Kuliah Umum bertema “Peran NCB Interpol dan Tantangannya dalam Penanganan Kasus Kejahatan Transnasional” Rabu (14/5/2025). Acara ini menghadirkan Brigadir Jenderal Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H., Sekretaris NCB Interpol Indonesia, sebagai narasumber utama, dan dilaksanakan secara hybrid di Auditorium Fakultas Hukum UGM.
Kegiatan ini merupakan bagian dari integrasi pembelajaran untuk mata kuliah Kriminologi (S1), Kejahatan Transnasional, dan Hukum Keimigrasian (S2) yang diikuti oleh mahasiswa dari berbagai program. Kuliah umum ini bertujuan memperluas wawasan peserta terhadap praktik penegakan hukum internasional dan kerja sama lintas negara dalam menghadapi kejahatan lintas yurisdiksi seperti perdagangan orang, penyelundupan narkotika, kejahatan siber, terorisme, hingga korupsi dan pencucian uang.
Dalam sesi pemaparan, Brigjen Untung menguraikan mandat dan peran strategis NCB Interpol Indonesia sebagai penghubung antara Polri dengan 196 negara anggota Interpol melalui sistem pertukaran informasi I-24/7, serta berbagai operasi global seperti Lionfish, Turquesa, dan Haechi. Selain itu, dibahas pula tantangan nyata yang dihadapi seperti keterbatasan SDM, hambatan regulasi, dan kerentanan kejahatan digital lintas negara.
Kegiatan ini mencerminkan kontribusi nyata Fakultas Hukum UGM terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Dalam konteks SDG 4 tentang Pendidikan Berkualitas, kuliah ini memberikan akses pembelajaran langsung dari praktisi hukum internasional kepada mahasiswa. Di sisi lain, SDG 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh tercermin dari pembahasan mengenai penguatan kerja sama dan kapasitas institusi hukum dalam menghadapi kejahatan global. Selain itu, kolaborasi lintas negara dan partisipasi aktif Indonesia dalam jaringan Interpol turut mendukung pencapaian SDG 17 tentang Kemitraan untuk Mencapai Tujuan. Diskusi juga menyinggung isu-isu seperti perdagangan manusia dan eksploitasi tenaga kerja, yang berkaitan erat dengan SDG 5 dan SDG 8. Tidak kalah penting, upaya penindakan terhadap kejahatan lingkungan dan pencemaran laut yang dilakukan melalui operasi Interpol turut mendukung realisasi SDG 13 (Aksi Iklim) dan SDG 15 (Menjaga Ekosistem Darat).
Kuliah umum ini tidak hanya memperluas wawasan mahasiswa terhadap dinamika penegakan hukum internasional, tetapi juga memperkuat sinergi antara dunia akademik dan institusi penegak hukum. Fakultas Hukum UGM berkomitmen untuk terus menghadirkan ruang pembelajaran yang relevan dan kontekstual sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan hukum yang adil, tangguh, dan berkelanjutan di Indonesia maupun tingkat global.
Kuliah umum ini juga disiarkan secara daring untuk mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Jakarta, dengan dukungan fasilitas dari Fakultas Hukum seperti penyediaan akomodasi, dokumentasi, hingga tayangan ulang melalui Kanal Pengetahuan Hukum UGM. Hadir pula Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., Ph.D. sebagai dosen pendamping dalam sesi diskusi interaktif.
Melalui forum ini, Fakultas Hukum UGM menegaskan komitmennya untuk terus menjembatani dialog akademik dan praktik hukum global sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum yang inklusif dan berkelanjutan.
Penulis: Magister Ilmu Hukum