Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat (14/6/2024) mengenai peran Dosen sebagai Ahli dalam Persidangan. FGD ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari FGD sebelumnya pada Maret lalu. Acara ini dihadiri oleh seluruh Dosen Fakultas Hukum UGM dibersamai dengan narasumber dari unsur pemerhati etika yaitu R. P. Prof. Dr. Franz Magnis Suseno dan praktisi yaitu Albertina Ho yang merupakan seorang Hakim dan saat ini menjabat sebagai Dewan Pengawas KPK.
Acara ini diselenggarakan oleh Tim Task Force Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Masyarakat, dan Sistem Informasi yang dibantu oleh Unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH). Forum ini berlangsung di Lulilo Ballroom, Loman Park Hotel, Yogyakarta. Dengan lebih dari 40 peserta hadir berpartisipasi dalam menyumbangkan pemikiran atas isu dan problem yang ada di belakangnya. Selain merupakan implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan dan Pengabdian kepada Masyarakat, acara ini juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) pada angka 4 yaitu Pendidikan Bermutu dan 17 yaitu Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Dalam pembukanya, Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., M.A., LL.M. selaku moderator membuka dengan menanyakan secara langsung kepada narasumber yang hadir bagaimana pendapat dan perspektif ketika dosen yang menjadi Ahli dalam persidangan, utamanya dari sisi etika dan moral. Pada sesi pertama, Prof. Dr. Franz Magnis Suseno menerangkan bahwasanya Etika adalah pemikiran tentang moralitas, dan setiap orang memiliki pemahaman dasar tentang baik dan jahat. Hati nurani selalu benar dan harus menjadi acuan utama. Hukum mengatur norma masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara adil. Hanya mematuhi hukum tidak cukup; integritas dan etika juga penting, meskipun sering diperdebatkan dalam opini publik.
Dalam persidangan, ahli hukum tidak menilai fakta tetapi menilai dari sudut hukum yang berlaku. Penting bagi ahli untuk bebas dari kepentingan pribadi dan memiliki integritas tinggi. Isu seperti pembayaran honorarium tidak seharusnya mempengaruhi kesaksian ahli. Institusi akademik, seperti FH UGM, tidak perlu melarang dosen menjadi saksi ahli, namun integritas dan independensi mereka harus dijaga.
Pada sesi kedua, Albertina Ho, S.H., M.H. menerangkan istilah “ahli” lebih tepat daripada “saksi” untuk menghindari kebingungan. Dosen berperan penting dalam menjembatani teori dan praktik di bidang hukum. Konflik dapat timbul dalam praktik memberikan keterangan ahli. Pentingnya objektivitas dalam memberikan keterangan ahli tidak boleh terpengaruh oleh hubungan pribadi atau kepentingan lain. Honorarium, meskipun tidak wajib, dapat mempengaruhi pandangan dan integritas ahli.
Kemudian, keterangan ahli dapat mempengaruhi hasil persidangan, baik positif maupun negatif. Pentingnya transparansi dan implementasi kode etik untuk menjaga integritas dosen sebagai ahli. Diskusi lebih lanjut perlu dilakukan di lingkup internal institusi, yang juga mencakup perlunya pengaturan dan etika dalam memberikan keterangan ahli, serta peran universitas dalam mengatur dan mengawasi praktik ini dengan baik.
Acara ini dilanjutkan dengan sesi diskusi oleh peserta dan narasumber yang hadir. Baik Dosen maupun Guru Besar yang hadir banyak yang memberikan pendapat mengenai hal ini. Seperti pendapat dari Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. yang menyampaikan bahwa ia setuju adanya kode etik dalam memberikan keterangan ahli. Selain itu orientasi dalam memberikan keterangan hukum itu sendiri adalah keadilan. Di akhir diskusi, Dekan Fakultas Hukum UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D. menyampaikan kesimpulan bahwa dari acara ini ia semakin mengetahui realitas yang terjadi di lapangan dalam pemberian keterangan ahli. Dekanat sendiri akan mempertimbangkan untuk penyusunan dan pemberian surat tugas khusus yang ditujukan ke Dosen untuk pemberian keterangan terhadap kasus-kasus korupsi, utamanya dari sisi terdakwa. Selain itu, akan disusun pula mekanisme pertanggungjawaban, dimana dosen akan dimintakan mengenai gambaran umum mengenai kesaksian yang telah diberikan untuk menjaga marwah Fakultas Hukum UGM itu sendiri.
Penulis: Fadhila Ardianti