DIALEKTIKA #4: Kejahatan Perang dan Kemanusiaan oleh Israel Terhadap Palestina

ALSA LC UGM menyediakan wadah diskusi hukum informal bagi para anggotanya melalui DIALEKTIKA yang dinaungi oleh Divisi Law Development pada fungsi di bidang pengembangan riset dan publikasi. DIALEKTIKA diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kemampuan para anggota untuk berpikir, berpendapat, dan berdiskusi dalam sebuah forum diskusi informal. DIALEKTIKA #4 yang diselenggarakan pada Rabu (13/03/2024) mengusung tema “Kejahatan Perang dan Kemanusiaan oleh Israel Terhadap Palestina”. Tema ini  dipilih untuk menanggapi isu hukum internasional yang sedang terjadi di dunia.

Diskusi diawali dengan pengantar terkait sejarah dan fakta dari konflik Israel dan Palestina yang telah terjadi sejak abad ke-20. Seiring berjalannya waktu, konflik terus terjadi hingga pada 7 Oktober 2023, rakyat Palestina akhirnya melakukan perlawanan besar-besaran yang dipimpin oleh Hamas. Sebagai balasan, Israel melakukan serangan secara membabi buta meskipun sandera-sandera sudah dikembalikan ke pihak Israel. Sejumlah rumah sakit bahkan hancur sehingga menyebabkan akses terhadap pelayanan kesehatan sangat sulit dijangkau. Rakyat Palestina terpaksa pindah serta mengamankan diri ke daerah Rafah yang masih diserang dan dibombardir oleh Israel.

Sejumlah cara dilakukan oleh berbagai negara untuk menghentikan serangan Israel terhadap Palestina. Tidak hanya PBB dan negara-negara yang berusaha menghentikan Israel, tetapi juga muncul gerakan BDS (Boycott, Divestment and Sanctions) dari masyarakat untuk memboikot merek-merek yang diketahui mendanai Israel. Afrika Selatan bahkan membawa kasus ini ke International Court of Justice (ICJ), tetapi tidak kunjung membuahkan hasil yang signifikan.

Pada sesi diskusi, para peserta saling mengungkapkan pendapat masing-masing perihal konflik yang terjadi. Para peserta mendiskusikan bahwa pelanggaran HAM genosida oleh Israel terhadap Palestina merupakan sebuah konflik di wajah dewan internasional yang tak kunjung menemukan titik terang bagi warga Palestina.

Syabilla Himaningtyas dan Zaidan Chanif Alfarizi berpendapat bahwa berbagai rancangan solusi mengenai konflik sudah sering diajukan dan disematkan sebagai bentuk upaya penyelesaian, seperti pengajuan aksi gencatan senjata. Namun, eksekusi aksi gencatan senjata Israel pun kian menjadi hal yang masih diperdebatkan, karena penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat yang menolak pelaksanaan aksi gencatan senjata tersebut. Selain itu, ICJ tidak secara eksplisit memerintahkan Israel untuk melakukan aksi gencatan senjata dan kurang jelas dalam mendeskripsikan mekanismenya sehingga makna dari putusan tersebut masih abu-abu.

Samuel Ferian Bonay juga berpendapat bahwa di sisi lain, masyarakat di berbagai negara telah melakukan upaya pemboikotan merek produk-produk yang masih memiliki ikatan dengan Israel. Pemboikotan massal yang terbukti efektif ini dilakukan untuk memutus pendanaan perang yang diperoleh dari keuntungan perusahaan-perusahaan pro-Israel, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina.

Sesi diskusi diakhiri dengan kesimpulan bahwa masyarakat perlu berperan aktif menciptakan pencerdasan publik yang salah satunya dilakukan melalui sosial media. Hal ini bertujuan agar sense of issue dari masyarakat dapat meningkat dan rangkaian solidaritas terhadap Palestina dapat terus bergulir.

Penulis: Patricia Nerissa Krisna Putri

TAGS :  

Latest News

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (KMMH) Fakultas HukumUniversitas Gadjah Mada bekerjasama dengan Mahkamah KonstitusiYogyakarta, 31 …

Eksaminasi Publik Putusan MA soal Suku Awyu: Sorotan atas Keadilan Substantif, Hak Adat, dan Krisis Ekologis Papua

Jumat (2/05/2025), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM, Greenpeace Indonesia, dan Pusaka Bentala Rakyat menggelar, “Eksaminasi Publik Putusan 458 K/TUN/LH/2024 atas Kasus …

Diskusi PANDEKHA FH UGM Soroti Urgensi Serikat Pekerja dalam Era Deregulasi

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PANDEKHA FH UGM) sukses menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Ruang Publik ke Ruang Akademik: …

CALL FOR PAPER Konferensi Nasional Hukum Bisnis dan Kenegaraan 2025Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan (KMMH) Fakultas HukumUniversitas Gadjah Mada bekerjasama dengan …

Jumat (2/05/2025), Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) FH UGM, Greenpeace Indonesia, dan Pusaka Bentala Rakyat menggelar, “Eksaminasi Publik Putusan 458 …

Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan HAM Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PANDEKHA FH UGM) sukses menggelar diskusi publik bertajuk “Dari Ruang Publik …

Fakultas Hukum UGM melalui mahasiswa S2 Program Studi Magister Hukum Kesehatan, dan Unit Kerja Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) telah sukses melaksanakan …

Scroll to Top