Teliti Konstruksi Hukum Penguasaan Tanah Negara, Julius Sembiring Capai Gelar Doktor

img_2893
Sampai saat ini, masih terdapat banyak permasalahan terkait tanah Negara, seperti: pengertian tanah Negara, ruang lingkup tanah Negara, otoritas yang berwenang atas tanah Negara, dan prinsip penguasaan tanah Negara. Julius Sembiring mengangkat persoalan tersebut dalam disertasinya yang berrjudul: “Konstruksi Hukum Penguasaan Tanah Negara dalam Sistem Hukum Tanah Nasional.”

Sembiring mempertahankan hasil disertasinya Kamis (29/09) bertempat di Ruang  III.1.1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Penelitian Sembiring ditekankan pada tiga otoritas yang memiliki wewenang penting, yakni: otoritas pertanahan, otoritas kehutanan dan otoritas pertambangan. Pemilihan tiga otoritas tersebut dilandasi pertimbangan bahwa sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan mendominasi penguasaan tanah di Indonesia. Di samping, sektor tersebut rentan terhadap konflik agraria.

Ujian terbuka promosi doktor dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Marsudi Triadmojo, S.H.,LL.M. Bertindak selaku promotor adalah Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA. Sedangkan ko-promotor adalah Prof. Dr. Endriatmo Soetarto, M.A yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Hadir pula Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.Si penguji tamu dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta

Sembiring menyatakan karena sektor kehutanan dan sektor pertambangan mempunyai undang-undang sendiri, maka Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) haruslah dipandang sebagai lex generalis.  UUPA sepatutnya tidak dipandang semata-mata sebagai undang-undang tentang tanah. “Peraturan perundang-undangan tentang pertanahan, kehutanan dan pertambangan harus dijabarkan dalam konsistensi horizontal.”terangnya.

“Konsepsi yang diajukan adalah bahwa pengadministrasian pertanahan itu seyogyanya ada pada otoritas pertanahan. Sedangkan pengelolaanya dapat dilimpahkan kepada masing-masing otoritas sesuai dengan kewenangannya.” jelas Sembiring yang juga merupakan dosen STPN Yogyakarta.  Dalam rekomendasi disertasi, Sembiring menyarankan perlunya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tanah Negara. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan kejelasan pengertian, ruang lingkup, penguasaan tanah Negara, dan pendaftaran tanah Negara.

Di akhir acara, ketua tim penguji menyatakan bahwa Julius Sembiring, S.H., MPA lulus dengan predikat sangat memuaskan. “Saat ini BPN sedang menyusun policy paper terkait dengan tanah Negara. Hasil ini bisa dijadikan sumbangan untuk naskah akademik.” terang Prof. Maria selaku promotor sekaligus menyampaikan pesan-pesannya. (Hanifah F)

TAGS :  

Latest News

Seminar Nasional Kolaborasi Prodi Magister Kenotariatan dan Departemen Hukum Perdata

Program Studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Seminar Nasional pada Selasa (7/5/2024) dengan tema “Perkembangan Hukum Kontrak di …

Angkat Topik Tindak Pidana Korporasi di Bidang Perpajakan, I Made Walesa Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum UGM

I Made Walesa baru saja mengikuti ujian terbuka doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (06/05/2024). Pada ujian ini Prof. M. Hawin S.H., …

Tim Nakamoto Berhasil Raih Juara 3 dalam HIMSLAW Legal Competition BINUS

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini diselenggarakan oleh Prodi …

Program Studi Magister Kenotariatan bekerja sama dengan Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan Seminar Nasional pada Selasa (7/5/2024) dengan tema “Perkembangan …

I Made Walesa baru saja mengikuti ujian terbuka doktoral di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada pada Senin (06/05/2024). Pada ujian ini Prof. …

Denny Wijaya (2021) dan Nicholas Aurelius Karosta (2021) berhasil meraih Juara 3 dalam perlombaan Legal Opinion HIMSLAW Legal Competition BINUS. Kompetisi ini …

Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UGM menyelenggarakan kegiatan Guest Lecture “Sharia Economic Dispute Resolution (Comparative Study Between Indonesia and Malaysia)” pada …

Scroll to Top