Teliti Konstruksi Hukum Penguasaan Tanah Negara, Julius Sembiring Capai Gelar Doktor

img_2893
Sampai saat ini, masih terdapat banyak permasalahan terkait tanah Negara, seperti: pengertian tanah Negara, ruang lingkup tanah Negara, otoritas yang berwenang atas tanah Negara, dan prinsip penguasaan tanah Negara. Julius Sembiring mengangkat persoalan tersebut dalam disertasinya yang berrjudul: “Konstruksi Hukum Penguasaan Tanah Negara dalam Sistem Hukum Tanah Nasional.”

Sembiring mempertahankan hasil disertasinya Kamis (29/09) bertempat di Ruang  III.1.1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Penelitian Sembiring ditekankan pada tiga otoritas yang memiliki wewenang penting, yakni: otoritas pertanahan, otoritas kehutanan dan otoritas pertambangan. Pemilihan tiga otoritas tersebut dilandasi pertimbangan bahwa sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan mendominasi penguasaan tanah di Indonesia. Di samping, sektor tersebut rentan terhadap konflik agraria.

Ujian terbuka promosi doktor dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Marsudi Triadmojo, S.H.,LL.M. Bertindak selaku promotor adalah Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA. Sedangkan ko-promotor adalah Prof. Dr. Endriatmo Soetarto, M.A yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Hadir pula Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.Si penguji tamu dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta

Sembiring menyatakan karena sektor kehutanan dan sektor pertambangan mempunyai undang-undang sendiri, maka Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) haruslah dipandang sebagai lex generalis.  UUPA sepatutnya tidak dipandang semata-mata sebagai undang-undang tentang tanah. “Peraturan perundang-undangan tentang pertanahan, kehutanan dan pertambangan harus dijabarkan dalam konsistensi horizontal.”terangnya.

“Konsepsi yang diajukan adalah bahwa pengadministrasian pertanahan itu seyogyanya ada pada otoritas pertanahan. Sedangkan pengelolaanya dapat dilimpahkan kepada masing-masing otoritas sesuai dengan kewenangannya.” jelas Sembiring yang juga merupakan dosen STPN Yogyakarta.  Dalam rekomendasi disertasi, Sembiring menyarankan perlunya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tanah Negara. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan kejelasan pengertian, ruang lingkup, penguasaan tanah Negara, dan pendaftaran tanah Negara.

Di akhir acara, ketua tim penguji menyatakan bahwa Julius Sembiring, S.H., MPA lulus dengan predikat sangat memuaskan. “Saat ini BPN sedang menyusun policy paper terkait dengan tanah Negara. Hasil ini bisa dijadikan sumbangan untuk naskah akademik.” terang Prof. Maria selaku promotor sekaligus menyampaikan pesan-pesannya. (Hanifah F)

TAGS :  

Latest News

 Legal Counseling on Village Treasury Land Management, Criminal Law, and the Rights and Obligations of Village Officials in Logandeng Village, Gunungkidul

Selasa (21/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) …

Legal Counseling on Dispute Resolution in Neighborhood Relations, Waste Management, and Village Treasury Land Management in Bendung Village, Gunungkidul

Selasa (21/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui unit Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati …

FACULTY OF LAW UNIVERSITAS GADJAH MADA INITIATES LEGAL EDUCATION ON INDONESIA'S NEW CRIMINAL CODE AND LEGAL CONSULTATION CLINIC FOR INMATES AT YOGYAKARTA WOMEN'S CORRECTIONAL FACILITY 

 Jumat (17/7/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) sukses menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan pelayanan konsultasi …

Scroll to Top