Teliti Konstruksi Hukum Penguasaan Tanah Negara, Julius Sembiring Capai Gelar Doktor

img_2893
Sampai saat ini, masih terdapat banyak permasalahan terkait tanah Negara, seperti: pengertian tanah Negara, ruang lingkup tanah Negara, otoritas yang berwenang atas tanah Negara, dan prinsip penguasaan tanah Negara. Julius Sembiring mengangkat persoalan tersebut dalam disertasinya yang berrjudul: “Konstruksi Hukum Penguasaan Tanah Negara dalam Sistem Hukum Tanah Nasional.”

Sembiring mempertahankan hasil disertasinya Kamis (29/09) bertempat di Ruang  III.1.1 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Penelitian Sembiring ditekankan pada tiga otoritas yang memiliki wewenang penting, yakni: otoritas pertanahan, otoritas kehutanan dan otoritas pertambangan. Pemilihan tiga otoritas tersebut dilandasi pertimbangan bahwa sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan mendominasi penguasaan tanah di Indonesia. Di samping, sektor tersebut rentan terhadap konflik agraria.

Ujian terbuka promosi doktor dipimpin langsung oleh Prof. Dr. Marsudi Triadmojo, S.H.,LL.M. Bertindak selaku promotor adalah Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., MCL., MPA. Sedangkan ko-promotor adalah Prof. Dr. Endriatmo Soetarto, M.A yang berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Hadir pula Dr. Oloan Sitorus, S.H., M.Si penguji tamu dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta

Sembiring menyatakan karena sektor kehutanan dan sektor pertambangan mempunyai undang-undang sendiri, maka Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) haruslah dipandang sebagai lex generalis.  UUPA sepatutnya tidak dipandang semata-mata sebagai undang-undang tentang tanah. “Peraturan perundang-undangan tentang pertanahan, kehutanan dan pertambangan harus dijabarkan dalam konsistensi horizontal.”terangnya.

“Konsepsi yang diajukan adalah bahwa pengadministrasian pertanahan itu seyogyanya ada pada otoritas pertanahan. Sedangkan pengelolaanya dapat dilimpahkan kepada masing-masing otoritas sesuai dengan kewenangannya.” jelas Sembiring yang juga merupakan dosen STPN Yogyakarta.  Dalam rekomendasi disertasi, Sembiring menyarankan perlunya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang tanah Negara. Peraturan Pemerintah tersebut memberikan kejelasan pengertian, ruang lingkup, penguasaan tanah Negara, dan pendaftaran tanah Negara.

Di akhir acara, ketua tim penguji menyatakan bahwa Julius Sembiring, S.H., MPA lulus dengan predikat sangat memuaskan. “Saat ini BPN sedang menyusun policy paper terkait dengan tanah Negara. Hasil ini bisa dijadikan sumbangan untuk naskah akademik.” terang Prof. Maria selaku promotor sekaligus menyampaikan pesan-pesannya. (Hanifah F)

TAGS :  

Berita Terbaru

Terima Kunjungan Kerja Pansus DPR RI, FH UGM Berikan Masukan Akademis dalam Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang …

Alumni Pascasarjana FH UGM Kelas Khusus Kejaksaan Tahun 1999 Selenggarakan Napak Tilas di Fakultas Hukum UGM

Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Kelas Khusus Kejaksaan Tahun 1999 menggelar kegiatan Napak Tilas pada Sabtu, 13 Juni 2026, bertempat di …

Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Melaksanakan Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Kelas IIA Yogyakarta

Jumat, (12/6/2026), Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) telah melaksanakan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan …

Scroll to Top